Sarasehan Wankum Surabaya, Wartawan Diminta Memberikan Informasi Yang Bertanggungjawab

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Ketua Stikosa-AWS (Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi-Almamater Wartawan Surabaya) Zainal Arifin Emka, mendorong agar Wartawan pokja hukum (Wankum) Surabaya menjunjung profesionalisme dalam menjalankan tugasnya serta memberikan informasi dengan bertanggungjawab.

Menurut Zainal, seorang wartawan tidak hanya dituntut agar memiliki keahlian namun juga memegang teguh idealisme.

“Pers harus menjunjung tinggi profesionalisme. Wartawan jangan hanya sekadar punya keahlian, integritas dan orientasi pada profesinya tetapi juga harus diingat unsur idealisme,” katanya dalam acara sarasehan dengan Wankum di komplek vila Dandung, Tretes-Pasuruan, Sabtu (5/10/2019).

Pada sarasehan “Ngangsuh Kaweruh” dengan kumpulan para wartan yang keseharianya melakukan peliputan peristiwa hukum dan kriminal dilingkup Kepolisian, Kejaksaan hingga Pengadilan tersebut, Zainal juga menekankan agar pers menjalankan fungsinya dengan benar.

“Pers mestinya tidak sekedar memberitakan kemelut apalagi menjadi bagian didalamnya, mestinya pers yang sehat itu mencari jalan keluar. Pers yang sehat bertanggungjawab pada publik,” ujar Zainal.

Adanya jaminan kebebasan pers sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4, lanjut Zainal, bukan berarti membuat pers menjadi kebablasan.

Wartawan atau jurnalis adalah seseorang yang melakukan kegiatan jurnalistik atau orang yang secara teratur menuliskan berita dan tulisannya dikirimkan atau dimuat di media massa secara teratur. Selain mencari informasi, wartawan juga mengolah dan mengobservasi sesuatu hal yang ingin dijadikan berita.

“Seorang wartawan harus mencari fakta atau bukti yang nyata sebelum membuat suatu berita, karena berita memiliki arti yaitu laporan peristiwa berupa paparan fakta dan data, itu artinya wartawan tidak boleh membuat suatu berita berdasarkan opininya sendiri,” tambahnya.

Menurut Zainal, tingkah laku baik pers terbagi dari sudut eksternal berdasarkan aturan hukum dan internal dalam bagian kehidupan pers. Dalam kaitannya dengan tuntutan internal, Zainal mengatakan bahwa pers harus menjunjung tinggi kode etik.

“Mari kita jaga agar pers tidak menjadi bagian dalam kegaduhan. Pers tidak boleh menciptakan kontradiksi dan konflik tetapi semua mendorong untuk hal yang lebih baik,” jelas Zainal. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *