Kasat Narkoba Sergai AKP Ras Maju Tarigan didampingi JPU JPU Tulus SH,MH dari pengacara tersangka Yudi SH dan tersangka Akhiruddin alias Udin menyaksikan pemusnahan barang bukti ganja sebanyak 701.2 gram.
Serdang Bedagai, Beritalima.com- Kepolisian Resort (Polres) Serdang Bedagai (Sergai) memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 701,2 dari hasil operasi tangkapan Tim Satuan Narkoba Polres Sergai di halaman Mapolres Sergai, Kamis(12/1).
Pemusnahaan barang bukti tersebut di hadiri oleh,Kasat Narkoba AKP Rasmaju Tarigan SH ,kejaksaan Serdang Bedagai melalui JPU Tulus SH,MH,dan Pengacara tersangka Yudi SH dan tersangka Akhirudin alias Udin.
Keterangan dihimpun beritalima.com dilokasi terlihat pemusnahan barang bukti ganja Sebanyak 701.2 gram disaksikan Kasat Narkoba AKP Ras Maju Tarigan SH, didampingi JPU Tulus SH, MH dari pihak Kejaksaan, begitu juga pengacara tersangka Yudi SH dan tersangka Akhiruddin alias Udin menyaksikan langsung pemusnahan barang bukti tersebut.
Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Ras Maju Tarigan SH mengatakan dari jumlah barang bukti ganja seberat 730 gram yang dimusnahkan hanya seberat 701,2 gram sedangkan sisanya seberat 28,8 gram, “ nantinya akan dijadikan barang bukti dalam persidangan dengan tersangka Akhirudin alias Udin yang ditangkap tanggal 13 Desember 2016 sekitar pukul 17 .00 wib di rumah tersangka di dusun II desa Citaman jernih kec Perbaungan. “ ungkapnya.(sugi)