Kasus Korupsi RSUD Genteng,  Para Terdakwa Bebas Berkeliaran Diluar Tahanan

  • Whatsapp

Banyuwangi Beritalima.com – Terjawab sudah kasus dugaan korupsi proyek perawatan gedung RSUD Genteng tahun anggaran 2010 senilai Rp 4 milyar yang terregister dengan perkara nomor : 53/Pidsus/2013/PN Banyuwangi.

Di konfirmasi media ini, Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) I Putu Sugiawan, SH, mengatakan bahwa proses hukum kasus dugaan korupsi tersebut tetap berjalan.

Dalam kasus itu, terdakwa pasutri Riskiyanto Dodik Pramono dan Dwinta Indrawati selaku direktur dan komanditur PT Pancoran Indah serta dr. Nanang Sugianto mantan Direktur RSUD Genteng, sempat ditahan di Lapas Banyuwangi. Belakangan, atas pengajuan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya, status mereka menjadi tahanan kota.

Sementara terdakwa Bambang Suyitno selaku PPTK, Mukhlisin selaku konsultan pengawas proyek sampai detik ini masih dalam status tahanan titipan di Lapas Medaeng Sidoarjo. Tragisnya, beberapa waktu lalu terdakwa Muchlisin justru meninggal dunia di dalam masa tahanan Medaeng.

Kasi Pidsus Putu Sugiawan, saat ditanya awak media kenapa terdakwa Riskiyanto Dodik Pramono dan istrinya Dwinta Indrawati dan dr. Nanang Sugianto tidak ditahan, dia katakan bahwa soal itu kewenangan majelis hakim pengadilan tipikor Surabaya dan MA.

“Itu kewenangan mereka (majelis hakim pengadilan tipikor dan MA). Karena sudah lepas dari kami selaku penuntut umum untuk penahanannya. Tapi kalau sudah inkrah putusan dari MA, pasti akan kami tahan,” ucap Putu Sugiawan, ditemui diruang kerjanya, Kamis (12/1/17).

Sayangnya saat ditanya berapa putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan tipikor kepada para terdakwa tersebut, Sugiawan belum bisa memberikan jawaban.

Sebelumnya diberitakan, direktur LSM Alas Purwo Sugiyanto R, SH mendesak Kejari Banyuwangi agar segera menahan para pelaku dugaan korupsi perawatan gedung RSUD Genteng tahun anggaran 2010 senilai Rp 4 milyar.

Menurut Sugiyanto, bahwa kasus tersebut jelas-jelas menabrak rambu hukum khususnya sesuai pasal 2 (1) UU No. 2 / 2001 atas perubahan UU No. 31 / 1999 Junto pasal 55 (1) KUH Pidana.  

“Fakta yuridisnya, ada potensi kerugian negara sebesar Rp 214 juta,” tuturnya saat pers rilis kepada sejumlah awak media dihalaman Kejari banyuwangi seusai menyampaikan surat pengaduan terkait kasus dugaan korupsi di RSUD Genteng kepada Kajari Banyuwangi, Senin (9/1/17). (Tim)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *