Sumbawa Barat NTB.beritalima.com|
Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat berhasil mengamankan terhadap seorang terduga pelaku melakukan tindak pidana memiliki,menyimpan, menguasai Narkotoka di duga jenis sabu.Bertempat disebuah rumah warga di Desa Seteluk Tengah Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat pada rabu (09/02/22).
” Terduga pelaku berinisial WP,laki- laki usia 50 tahun asal Desa Seteluk Tengah Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat ” Kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin,S.IK,.M.IP melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi,S.Sos.
Eddy menceritakan kronologi kejadian, pada hari rabu tanggal 09 Februari 2022 sekitar pukul 16.00 wita anggota Opsnal Polres Sumbawa Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah warga yang beralamat di Desa Seteluk Tengah Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat sering di gunakan untuk transaksi narkoba.
“Kemudian atas informasi tersebut Kasat Narkoba AKP M Fatoni ,SH perintakan kepada anggotanya untuk melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, kemudian sekitar pukul 21.50 wita anggota opsnal narkoba melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap lelaki terduga berinisil WP ” jelasnya
Lanjut eddy,setelah anggota opsnal polres sumbawa barat melakukan penggeledahan terhadap terduga WP dengan disaksikan warga sekitar dan perangkat desa setempat,ternyata WP ditemukan barang bukti berupa 1 buah Plastik klip yang di duga berisi narkotikan jenis sabu dengan berat bruto 0,88 gram.1 lembar potongan kresek plastik warna hitam.1 kresek plastik warna hitam.1 bendel plastik klip.1 buah dompet warna hitam merk saind bernard.1 buah hp nokia senter warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 700.000.
Selanjutnya terduga pelaku berinisial WP beserta barang bukti yang ditemukan, dibawa kepolres sumbawa barat untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Rozak)