Polres Bondowoso Ringkus Terduga Pelaku Penadah Kamera Harga Puluhan Juta

  • Whatsapp
Kedua tersangka saat digiring ke ruang penyidikan untuk dimintai keterangannya. (Rois/beritalima.com)

BONDOWOSO, beritalima.com – Pasca ditangkapnya HH di Bali, pencuri barang berharga milik bude iparnya. Tak sampai 24, jam Polres Bondowoso langsung menangkap seorang terduga penadah kamera curian, pada Rabu (9/2/2022).

Terduga tersebut merupakan pria berusia 28 tahun warga Desa Pringgondani, Kecamatan Tlogosari, berinisial T.

Menurut Kapolres Bondowoso, AKBP Herman Priyanto, terduga menerima gadai sebuah kamera dari tersangka HH, yang telah ditangkap lebih dulu. Tanpa menanyakan asal muasal kamera itu, terduga T langsung menyerahkan uang gadainya sebesar Rp 2,3 juta.

“Kalau harga kameranya ini diperkirakan puluhan juta rupiah,” ujarnya.

Menurut Kapolres Herman, penangkapan terduga T sendiri berawal dari diringkusnya pelaku pencurian di Perumahan Tamansari, Kelurahan Tamansari. Setelah menggali informasi baik dari pelaku HH dan saksi-saksi ,akhirnya diketahui kamera yang dicuri pada sekitar 15 Desember 2021 lalu itu, telah digadaikan.

“Terduga pelaku T kita tangkap kemarin, berikut barang buktinya,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Bowo, menerangkan, bahwa kini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut.

Adapun T sendiri disangkakan melanggar pasal 480 Ayat (1) KUHP. “Pidana selama-lamanya 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Untuk diketahui, seorang pria berusia 43 tahun berinsial HH, warga Desa Gunosari, Kecamatan Tlogosari mencuri barang-barang berharga milik bude iparnya sendiri.

Pencurian itu sudah dilakukannya sebanyak dua kali di rumah budenya yang kosong, karena ditinggal ke Jakarta. Hingga menyebabkan total kerugian mencapai Rp 47 juta.

Aksi pencurian pertama kali dilakukan saat pelaku diajak istrinya, ikut membersihkan rumah bude iparnya di Perumahan Tamansari, Kelurahan Tamansari pada sekitar Desember 2020 lalu.

Pada saat itu, ia menggasak perhiasan emas seberat 10 gram dan uang tunai Rp 600 ribu di dalam lemari yang tak terkunci.

Kemudian, pencurian ke dua dilakukan pada 15 Desember 2021, dengan cara mengambil kunci rumah budenya tanpa sepengetahuan istrinya. Pelaku mencuri kamera seharga puluhan juta rupiah.

Pelaku HH, ditangkap di Bali oleh tim Satreskrim Polres Bondowoso.(*/Rois/Hms)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait