Sat Reskrim Polres Sergai, Ringkus DPO Pelaku Penganiayaan

  • Whatsapp

SERGAI, beritalima.com | Team Khusus Anti Penjahat (TEKAP) Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai, berhasil menangkap Molen Siregar (24) warga dusun I, Desa Pematang Pelintahan, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai atas kasus penganiayaan terhadap korban Hilter Sirait(58) warga dusun VI, Desa Makmur, Kecamatan Teluk mengkudu, kabupaten Serdang Bedagai,terjadi pada (17/08/2015) lalu di jalan umum Dusun I, Desa Pematang Pelintahan, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Pelaku ditangkap oleh Tekap Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai saat sedang tidur dirumahnya Selasa,(17/03/2020) sekira pukul 16.00 WIB.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang kepada awak media menjelaskan kejadian itu terjadi pada 17 agustus 2015 lalu di jalan umum Desa Pematang pelintahan.

“setelah kejadian itu pelaku melarikan diri ke Pekan Baru, sehingga ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), setelah mendapatkan informasi pelaku sudah pulang kerumah orang tuanya di dusun I Desa Pematang Pelintahan, pada selasa 17 Maret 2020 sekitar pukul 16.00 WIB Tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka saat sedang tidur,” kata AKBP Robin, Rabu (18/03/2020)

Mantan Kapolres Batubara tersebut juga menjelaskan kejadian penganiayaan terhadap Korban Hilter Sirait bermula saat korban hendak pulang ke rumahnya dari warung tuak, setibanya dijalan Umum Desa pematang pelintahan Korban diberhetikan oleh pelaku Molen siregar bersama temannya Golden Siregar(DPO) Sembari berkata “berhenti berhenti..” setelah berhenti Pelaku sambil menarik kerah baju korban berkata “oh.. amang borunya rupanya..” korban pun menjawab “pukul lah..” tak lama datang temannya Putra Silitonga alias Agung (DPO) langsung memukul Korban dilanjutkan dengan Pelaku Molen siregar memukul korban.

“selelah dikeroyok tiga orang pelaku, korban melarikan diri ke rumah warga sembari meminta tolong kepada warga, saat bersamaan ketiga pelaku tersebut melarikan diri,” Ungkap AKBP Robin.

Atas kejadian tersebut korban membuat laporan pengaduan di Mapolres Sergai sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/221/VIII/SU/RES SERGAI tanggal 17 Agustus 2015.

“atas perbuatannya pelaku kita kenangkan Pasal 170 ayat 1 KHUPidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun enam bulan,”kata Kapolres Sergai.

“untuk dua orang pelaku lainnya kita masih lakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku lainnya “tambahnya. (Budi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait