Sumbawa Barat NTB.beritalima.com|
Tim puma Polres Sumbawa Barat menangkap tersangka melakukan tindak pidana pencabulan (Sodomi) terhadap anak yang masih dibawah umur di Kecamatan Seteluk pada 9 Agustus 2021 lalu.Polres Sumbawa Barat berhasil mengembangkan kasus terhadap tersangka pencabulan tersebut.
Tersangka diketahui berinisial MS,Laki -laki,usia 45 tahun berasal dari desa rempe kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat.Yang sebelumnya MS tertangkap atas pengaduan dari orang tua Korban berinisial MH ke polres Sumbawa Barat sesuai nomor LP/B/163/VIII/2021/SPKT/Polres Sumbawa Barat/Polda NTB.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin Sik,.M.IP melalui Kasi Humas Polres Sumbawa Barat IPDA Eddy Soebandi,S.Sos mengatakan, dari hasil pengembangan anggota satreskrim polres Sumbawa Barat yang dipimpin oleh kasat Reskrim AKP Hilmi Manossoh Prayugo SH mendapatkan dua korban pencabulan (Sodomi) tersebut.
“Korban pencabulan ada tiga anak yaitu berinisial MH 14 tahun,AG 14 tahun dan AZ 15 tahun.Masing-masing beralamat kan yang sama beralamat di Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat” terang Eddy kasi Humas pada selasa (28/9/21).
Eddy menjelaskan,korban berinisial AG terjadi pada April 2021 pukul 23.30 wita. Sesuai LP:/B/185/IX/2021/SPKT/Polres Sumbawa Barat Polda NTB. Tersangka MS mendatangi korban dengan mengajak berbuat tidak senonoh dengan berkata “ayo colek sebentar” nanti aku kasi uang tapi korban menolaknya. Setelah itu MS membuka kancing celananya korban dan untuk melepaskannya.
“lalu korban mengambil celananya tersebut, tetapi direbut kembali oleh MS dan ditaruh disamping lemari,korban mengambil celananya tersebut dan ingin memakainya. Kemudian MS menariknya lagi celana korban sampai setengah lutut, lalu MS membuka celananya akhirnya berbuat yang tidak senonoh tersebut,setelah selesai korban hendak pulang dan korban diberi uang oleh MS sebesar Rp 20.000,-“jelasanya
Selanjutnya korban berikutnya berinisial AZ sesuai LP/B/186/IX/2021/SPKT/ Polres Sumbawa Barat Polda NTB. Terjadi pada sabtu 31 Juli 2021 sekitar pukul 00.30 wita, dengan modus MS menyuruh korban tiduran di atas kasur miliknya kemudian MS melepaskan celana luar dan dalamnya korban.
“Sehingga MS mengeluarkan Mr X nya korban dan untuk mengulumnya, setelah itu Mr X nya korban tegang akhirnya melakukan perbuatan yang tidak senonoh.”demikian Eddy Sobandi
Selanjutnya korban pergi kekamar mandi, setelah itu korban duduk didepan TV sambil merokok dan tidur didepan TV, dan pada keesokan harinya korban hendak pulang MS memberi uang kepada korban sebesar Rp 50.000.
Kemudian tersangka dikenakan pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000(lima milyar rupiah)”tutupnya (Rozak)