MADIUN, beritalima.com- Untuk membebaskan peredaran rokok ilegal, Satuan Tugas (Satgas ) Cukai Kabupaten Madiun, Jawa Timur, bersama Bea Cukai Madiun mengadakan kegiatan Operasi Barang Kena Cukai Ilegal di wilayah Kecamatan Pilangkenceng, Madiun, Rabu 29 September 2021.
Kabid Penegak Produk Hukum Daerah (PPHD), Satpol PP Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan, menegaskan, kegiatan kali ini untuk mengumpulkan informasi sekaligus operasi rokok ilegal.
“Bila ada temuan, akan ditindaklanjuti bersama Bea Cukai,” tegas Danny Yudi Setiawan, Rabu 29 September 2021.
Sementara itu, salah satu petugas Bea Cukai Madiun, C. Refsi, menjelaskan, beberapa ciri rokok illegal yang bisa dikenali, yaitu rokok polos, rokok salah peruntukan, rokok salah personalisasi, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai palsu.
“Kegiatan ini diharapkan dapat membangun sinergi antara pemerintah daerah (Pemkab Madiun) dengan Bea Cukai semakin baik untuk menekan peredaran rokok ilegal,” ucap Repsi.
Ditempat yang sama, Kasi Pengendalian Bahan Pokok dan Penting, Dian, berharap, kegiatan ini dapat menjadi sarana edukasi bagi pedangang rokok terkait rokok ilegal.
Salah satu pedagang, Kusnadi, mengatakan, dengan adanya operasi dan sosialisasi ini, tidak akan menerima bila nantinya ada tawaran rokok ilegal. Ia juga mengajak seluruh pedagang lainnya untuk ikut menolak tawaran sales yang menjual rokok ilegal.
“Saya tegaskan kepada teman teman, jika menerima rokok ilegal tanpa cukai, termasuk melanggar peraturan perundang undangan dan dapat dikenai sanksi hukum,” ucap Kusnadi. (Adv/Dibyo).