BANYUWANGI, beritalima.com – Satuan Lalu Lintas Polres Banyuwangi yang langsung dipimpin kanit turjawali, Ipda Taufan Akbar, SH melakukan razia khusus penertiban Becak Motor (Bentor) di wilayah Kecamatan Muncar, Rabu (3/1/2018). Kegiatan tersebut dilakukan karena bentor dinilai kendaraan yang membahayakan penumpangnya dan pengguna jalan lainnya.
Selanjutnya, Bentor yang terjaring razia, langsung diamankan ke kantor polsek terdekat. “Hasilnya, 3 unit Bentor di tangkap lalu di amankan di Mapolsek Muncar Banyuwangi,” ujar Kasat Lantas AKP Ris Andrianto melalui Ipda Taufan Akbar, SH.
Taufan menjelaskan, keberadaan bentor yg dioperasikan dijalan raya telah melanggar peraturan yang ada.
“Bentor yang terkena razia di jerat dengan UULAJ pasal 287 ayat 6 jonto pasal 106 ayat 5 huruf H, karena di nilai bisa membahayakan penumpang yang di angkut maupun berbahaya bagi para pengguna jalan lainnya, serta rawan terjadi kecelakaan lalu lintas,” papar Ipda Taufan.
Selain itu, lanjutnya, mesin yang di gunakan adalah mesin sepeda motor, ada pula menggunakan mesin selep atau tepung yang seharusnya di gayuh.
“Setelah di beri penindakan tilang lalu mereka di himbau untuk mengembalikannya ke bentuk standar untuk penumpang. Selanjutnya, bentor bentor tersebut dikembalikan kepada para pemiliknya,” papar Ipda Taufan.
Taufan menegaskan, jika bentor itu di operasikan di area pelabuhan masih di perbolehkan. Namun jika beroperasi di jalan raya, maka di lakukan penindakan tilang.
“Ke depannya, razia ini di lakukan di berbagai kecamatan yang di sinyalir sering di temukan adanya bentor beroperasi, guna memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para pengguna jalan lainnya,” pungkasnya. (Abi)