Satnarkoba Berhasil Amankan 3 Pelaku Penjual Narkotika

  • Whatsapp

Timika,beritalima.com. Satnarkoba Polres Mimika melakukan penangkapan kepada tiga pelaku tindak pidana penjualan Narkotika jenis sabu, pada senin, 20 Februari 2023, sekitar pukul 21.30 wit.

Terkait hal ini Kasihumas Polres Mimika Ipda Hempi Ona membenarkan hal tersebut, yang mana melalui Satnarkoba dilakukan penangkapan kepada 3 pelaku tindak pidana penjualan Narkotika jenis sabu.

“Jadi benar dari Satnarkoba telah melakukan penangkapan kepada tiga pelaku yang melakukan tindakkan pidana penjualan Narkotika jenis sabu,”jelasnya.

“Diketahui dari data yang didapat, pada senin, 20 Februari 2023, sekitar pukul 21.00 WIT, tim mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi Narkotika di jalan Irigasi lorong mangga 2 Timika, lalu sekitar 21.30Wit, tim melakukan pemantauan pada lokasi tersebut.

Selang beberapa waktu ada sebuah kendaraan sepeda motor yang berboncengan terlihat berhenti dan turun dari sepeda motor lalu menyenter ke semak-semak yang ada disekitar jalan tersebut.

Karena melihat kedua pengendara itu mencurigakan kemudian tim langsung melakukan penyergapan kedua pelaku berinisial “ MS” dan” LH” dari tangan kedua ditemukan empat paket narkotika jenis sabu dalam sebuah kantong plastic berwarna merah.

Lalu dari hasil introgasi diketahui uang yang didapat membeli barang tersebut didapat dari temannya yang bernama “MI” dan dari pengakuan MS, MI berhasil diamankan dikediamannya di jalan anggrek jalur 6.

Dari tangan pelaku “MS” petugas amankan barang bukti berupa 4 paket plastic bening kecil berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu, satu buah handphone merek vivo warna biru, satu buah kartu bank BCA, potongan plsatik warna merah dan motor beat dengan nopol PA 4823 MC.

Sedangkan dari tangan pelaku “LH” ditemukan satu buah handphone merek Xiomi, dan dari pelaku “MI” ditemukan satu buah handphone mereke vivo warna biru yang dipakai pelaku untuk bertransaksi.

“Kasihumas menjelaskan bahwa tertangkapnya ke tiga pelaku tindak pidana Narkoba tersebut dijerat pasal ” 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Lasatya/timika)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait