SERGAI, Beritalima.com-Sat Reserse Narkoba Polres Sergai bersama Badan Kerja Sama Antar Gereja (BKAG) Kabupaten Sergai, melaksanakan giat Seminar Penyuluhan Bahaya Narkoba ” Fight Against Drugs”, bertempat Cafe Cindelaras jalan lintas medan- Tebingtinggi di Seirampah. Selasa (25/6) sekitar pukul 14:00 WIB.
Dalam kegiatan tersebut selaku nara sumber Kasat Narkoba Polres Sergai, Ajun Komisaris Polisi, Martualesi Sitepu SH, MH diikuti sebanyak 150 orang peserta terdiri dari Remaja Antar Gereja, Kabupaten Sergai, menyampaikan bahwa Peredaran Narkoba saat ini cukup marak dimana para pengguna narkoba tidak melihat jenis kelamin, umur, pekerjaan maupun status sosial.
Hampir menyeluruh warga lapisan masyarakat menjadi pengguna narkoba sekarang ini. Pengertian narkoba menurut UU NO.35 Th 2009 adalah Narkotika dan Obat atau bahan berbahaya yang berasal dari tanaman ataupun bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan, menghilangkan, menurunkan tingkat kesadaran, rasa nyeri dan membuat ketergantungan,” kata AKP. Martualesi Sitepu
Menurut dia, dari Kemenkes RI juga menyebutkan dengan istilah NAPZA Narkotika, Physikotropika dan Zat adiktif lainnya.” Terang Mantan Kapolsek Kutalimbaru ini
Ia menjelaskan, bahwa Peredaran narkoba membuat kita resah khawatir akan generasi penerus kita dimasa yang akan datang, jika sekarang ini saya, bapak, ibu dan anak kita masih terhindar dari penyalah gunaan narkoba kita patut bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Tetapi adakah yang dapat menjamin besok lusa atau masa yang akan datang generasi penerus kita dapat terhindar dari narkoba.
Jawabnya pasti tidak ada kalau kita tidak peduli dengan keadaan sekarang ini, sehingga marilah kita peduli,”ujarnya
Karna kata Martualesi Sitepu,
Generasi muda gereja yang hadir saat ini kami ajak untuk menjadi duta pemberantasan narkoba sehingga harapannya setelah mengikuti binluh ini harus berperan aktif membantu penegak hukum dalam pemberantasan narkoba, setidaknya tidak terlibat dalam penyalah gunaan narkoba.
” Apabila ada warga atau anggota keluarga kita menjadi pecandu narkoba silahkan laporkan kepada kami kepolisian, BNNK ataupun aparatur desa, hal ini adalah amanah pasal 54, 55 UU RI NO.35 Th 2009 tentang narkotika. Dimana ketika dilaporkan menjadi kewajiban pemerintah hadir untuk memfasilitasi rehabilitasi medis dan sosial.
Kami mengharapkan kepada BKAG Kab Sergai bisa membuat satu terobosan disetiap gereja dalam melaksanakan pemberkatan pernikahan setiap pasangan pengantin harus melampirkan surat kesehatan bebas narkoba dari RS Pemerintah. Sehingga harapannya setiap pasangan suami isteri yang diberkati akan langgeng dalam rumah tangganya.” Tandas Kasat Narkoba, AKP. Martualesi Sitepu.
Dalam kegiatan ini turut hadir,
Pdt .Ebraim Situmorang .M.Th Ketua panitia Pelaksana BKAG, Pdt. R. Silitonga, MTh Ketua BKAGI, Kepala BNN Kab Sergai, Drs. Adlin Muktar Tambunan, Assiten l Pemkab Sergai mewakili Bupati Sergai, Drs.Herlan Panggabean, KBO Sat Binmas Polres Sergai, Ipda Edwin Angkasa Simanjuntak, Kanit Bintimbmas Sat Binmas Polres Sergai, Aiptu Hendrik Simanjuntak, Satres Narkoba Polres Sergai, Bripda Sumarni Dewita Saragih.
Sehingga dalam kegiatan dihadiri
150 peserta sangat antusias mengikuti seminar penyuluhan bahaya narkoba berjalan aman, baik dan lancar tidak ada hambatan.(Budi)