Satpam Koperasi Diadili, Bawa Lari Uang 700 Juta Dari Perusahaan Tempatnya Bekerja

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Terjerat hutang Pinjol dan hutang di Bank membuat Agus Julianto, seorang Satpam gelap mata dan mengambil jalan pintas dengan cara melarikan uang Rp 700 juta milik tempat Agus Julianto bekerja.

Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penunutut Kejari Tanjung Perak Hajita Cahyo Nugroho di ruang sidang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin. Rabu (6/12/2023).

Jaksa Hajita mengatakan, terdakwa Agus Julianto sudah mempunyai rencana untuk mengambil uang itu. Sebab dia sudah 8 kali menemani saksi Mochamad Rizky Alamsyah dan Mohammad Alsanu Vicku yang adalah Teller dan Sopir koperasi simpan pinjam Jasa yang ditunjuk melakukan pengambilan uang di Bank BCA kantor cabang Diponegoro dan di Bank Muamalat, Surabaya.

Aksi bermula saat terdakwa Agus Julianto pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 melakukan pengawalan terhadap Teller dan Sopir Koperasi Simpan Pinjam JASA mencairkan cek Koperasi Simpan Pinjam Jasa. Seelah tiba di BCA Terdakwa Agus Julianto langsung meminta kepada Teller Mochamad Rizky Alamsyah supaya dia sendiri yang mencairkan cek tersebut dan yang lainnya disuruh menunggu di mobil yang terparkir di belakang Gedung Bank BCA Kantor Cabang Diponegoro.

Pucuk dicinta ulampun tiba, selanjutnya terdakwa Agus Julianto diberi 1 lembar cek Bank BCA dengan nilai Rp. 1.2 miliar oleh Saksi Mochamad Rizky Alamsyah untuk mencairkan cek tersebut

Selanjutnya terdakwa Agus Julianto langsung bergegas melepas seragam Satpam Koperasi Simpan Pinjam JASA yang dipakainya, lalu menggendong tas ransel.

Setelah itu terdakwa Agus Julianto masuk ke dalam Bank BCA Kantor Cabang Diponegoro dan menyerahkan cek yang dipegang untuk dicairkan. Selanjutnya kasi Bank BCA Kantor Cabang Diponegoro memproses cek tersebut dan mencairkan uang tunai Rp. 700.juta kepada terdakwa Agus Julianto. Sedangkan sisanya sesuai perintah dari saksi Mochamad Rizky Alamsyah di pindah bukukan ke rekening Koperasi Simpan Pinjam JASA.

Kemudian uang Rp 700 juta tersebut oleh terdakwa Agus Julianto dimasukkan ke dalam tas ransel untuk dilarikan melalui pintu belakang gedung Bank BCA Kantor Cabang Diponegoro.

Dalam melancarkan aksinya, terdakwa Agus Julianto memesan ojek online melalui aplikasi Grab menuju ke Sukomanunggal, Kelurahan Simorukun, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya untuk membeli baju, celana, sepatu, dan tas yang baru, serta membuang baju, celana, sepatu, dan tas yang lama dengan tujuan menghilangkan jejak dirinya.

Meskipun dua teman terdakwa Agus Julianto yaitu Mochamad Rizky Alamsyah dan Mohammad Alsanu Vicku yang adalah Teller dan Sopir koperasi simpan pinjam JASA masih menunggu di dalam mobil yang terparkir di belakang Gedung Bank BCA Kantor Cabang Diponegoro.

“Perbuatan terdakwa Agus Julianto mengambil uang sejumlah Rp. 700 juta tanpa ijin dari pihak Koperasi Simpan Pinjam JASA diatur dan diancam dengan Pidana dalam Pasal 362 KUHP dan 372 KUHP,” tandas Jaksa Hajita saat membacakan surat dakwaan.

Dihadirkan sebagai saksi pelapor dalam perkara ini, Teller Koperasi JASA, Mochamad Rizky Alamsyah menyatakan masih ditanggal 17 Januari 2023. Dirinya melaporkan kejadian itu ke Polisi.

“Berkaitan dengan pengambilan uang di tanggal 16. Terdakwa Agus sempat mengatakan pada saya Riz iki sing terakhir (Riz, ini yang terakhir) ya,” katanya di persidangan.

Sementara saksi Hayanti yang adalah istri sah dari terdakwa Agus Julianto memastikan sejak pengambilan uang itu suaminya tidak pernah pulang lagi ke rumah sampai sekarang.

“Biasanya setiap bulan dia memberi uang nafkah sebanyak 3 juta. Saya juga pernah mendapatkan transferan uang sebesar Rp 100 juta. Yang Rp 25 juta untuk bayar KUR dan yang Rp 20 juta untuk Pinjol. Sisa uangnya Rp 40 juta minta lagi setelah untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

“Uang itu dipakai untuk bayar hutang-hutang terdakwa. KUR 25 juta dan Pinjol 20 juta Sisa uangnya diminta lagi,” katanya di ruang sidang Kartika 2 PN Surabaya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait