Satpol PP dan Bea Cukai Madura Gelar Sosialisasi Rokok Ilegal di Pamekasan

  • Whatsapp

PAMEKASAN, Beritalima.com| Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Bea Cukai Madura, menggelar sosialisasi peraturan cukai rokok dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Rabu (22/05/2024).

Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Front One, Jl. Jokotole No.282, Lombang, Buddagan,Pademawu,Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, tersebut mengangkat tema “Budayakan Peredaran Rokok Legal” dan dihadiri 160 orang dari para PKL dan toko kelontong.

“Kegiatan ini merupakan program DBHCHT bersama Satpol PP agar masyarakat Pamekasan dan Madura paham terkait dengan aturan cukai,” kata Megatruh Yoga Brata selaku Fungsional Humas Bea Cukai Madura.

Megatruh menyampaikan, ada 5 ciri-ciri rokok ilegal yang perlu dipahami, yakni rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.
Baca Juga: JPM Serahkan Pamflet Ke DPR RI, Tolak RUU Penyiaran

“Apabila dalam memproduksi rokok tersebut kedapatan lima point di atas tentu sudah melanggar peraturan perundang-undangan,” katanya.

Megatruh juga menjelaskan, sosialisasi Undang-undang Nomor : 39 Tahun 2007, tentang Cukai, dilaksanakan untuk memperkenalkan atau memberitahukan kepada masyarakat tentang peraturan bidang cukai.

“Barang kena cukai illegal sangat mengganggu pemasaran dari produk-produk barang kena cukai yang diproduksi oleh produsen-produsen yang tertib administrasi dan patuh dengan peraturan,” ungkapnya.

“Alhamdulillah melalui sosialisasi yang kami lakukan sangat berdampak sekali dalam menekan peredaran rokok ilegal,” paparnya.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Pamekasan M. Hasanurrahman mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk mengedukasi perusahaan-perusahaan rokok agar tidak menyalahi peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat akan dampak negatif peredaran rokok ilegal dan dapat memahami pemanfaatan DBHCHT untuk masyarakat,” tuturnya.
Ia berharap, rokok ilegal dapat ditekan dan semakin berkurang kedepannya.
“Setidaknya masyarakat paham dan mengetahui tentang konsekuensi menyebar dan membuat rokok ilegal,” tukasnya.(AN/GIZZO)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait