Jombang | beritalima.com – Sosialisasi Ketentuan Dibidang Cukai tiap tahun rutin dilaksanakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri. Tugas pokok dan fungsinya tidak lain melaksanakan Trade Facilitator, Industrial Assistance, Community Protector, dan melaksanakan Revenue Collector. Satpol PP Kabupaten Jombang meminta masyarakat agar melaporkan bila menemukan peredaran rokok ilegal.
Trade Facilitator yang dilaksanakan KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri memberikan fasilitas perdagangan dengan tujuan untuk menekan biaya yang tinggi, sehingga akan tercipta iklim perdagangan yang lebih kondusif. Industrial Assistance memberikan dukungan kepada industri dalam negeri dengan tujuan mencapai keunggulan kompetetif dan dapat bersaing dalam pasar internasional.
Community Protector memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang – barang yang dilarang maupun dibatasi yang dapat memgakibatkan gangguan terhadap kesehatan dan keamanan juga moralitas. Sedangkan Revenue Collector menghimpun penerimaan negara melalui bea masuk, bea keluar, dan cukai.
Ternyata dibawah Pengawasan Bea dan Cukai Kediri terdapat 55 perusahaan rokok yang tersebar di 4 Kabupaten/Kota yakni 4 perusahaan rokok di Kota Kediri, 11 perusahaan rokok di Kabupaten Kediri, 18 perusahaan rokok dan 4 kawasan berikat di Kabupaten Nganjuk, dan di Kabupaten Jombang terdiri dari 9 perusahaan rokok, 8 kawasan berikat, dan 1 pabrik Etil Alkohol.
Program Kementerian Keuangan yang dilanjutkan Pemerintah Kabupaten/Kota, memfasilitasi pengawasan peredaran rokok ilegal. Pemkab Jombang melalui Satpol PP Kabupaten Jombang bersama KPPBC dan Pelayanan Bea dan Cukai Kediri melaksanakan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Dibidang Cukai. Diikuti 400 peserta yang berasal dari beberapa unsur masyarakat yakni masyarakat umum, Pemdes, Babin Tentara/Polisi, Mahasiswa dan unsur pers.
Sosialisasi dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Jombamg, Kamis belum lama ini (23/11/2023) dibuka Pj. Bupati Jombang Sugiat, S.Sos., M.Psi.T dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal dengan tagline Gempur Rokok Ilegal, yang tujuan utamanya adalah untuk mengamankan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau atau rokok.
Sosialisasi dilaksanakan tatap muka dengan dialog interaktif untuk memberikan pemahaman kepada seluruh lapisan masyarakat tentang ketentuan dibidang cukai. Sugiat selaku Pj. menekankan pentingnya kesadaran masyarakat Jombang agar tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal.
“Masyarakat nantinya dapat memberikan informasi kepada Pemkab Jombang melalui Satpol PP dan Bea Cukai Kediri, jika menemukan peredaran barang kena cukai ilegal atau rokok ilegal,” terangnya.
Lanjutnya, Satpol PP kata Sugiat, merupakan salah satu perangkat daerah pengelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Oleh karena itu pelaksanaan sosialisasi digelar bersama tidak saja diberikan kepada masyarakat umum tapi juga kwpada aparat penegak hukum.
Thonsom Pranggono selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang ketika bicara langsung di ruang tunggu Pendopo Kabupaten Jombang usai sambutan, menyatakan kerjasama dengan media turut partisipasi untuk pemberantasan peredaran rokok ilegal serta meminta kepada masyarakat agar melaporkan.
Jurnalis : Dedy Mulyadi