Satpol PP Kabupaten Jombang Sosialisasikan Ketentuan Perundang-Undangan Bidang Cukai

  • Whatsapp

Jombang | beritalima.com – Gelar Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan Bidang Cukai di Pendopo Kantor Kecamatan Bandarkedungmulyo, pada Kamis, 7 Maret 2024 lalu. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang Thomson Pranggono melaporkan kegiatan tersebut atas dasar hukum.

Pertama dijelaskan Kasatpol PP selaku Ketua Pelaksana Kegiatan bahwa kegiatan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 215 PMK 07 2021 tanggal 31 Desember 2021 Tentang Penggunaan Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 906/ 2114/SC tanggal 19 April 2022 tentang hasil inventarisasi dan pemetaan fasilitasi, kodifikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah terkait DAK tahun 2022, DP HDL tahun 2022, DBHCHT tahun 2022.

Lebih lanjut diungkapkan Drs. Purwanto, M.Kp selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang menggantikan kesibukan Pj. Bupati Jombang, Sugiat, S.Sos., M.Psi.T mengatakan, sosialisasi ketentuan perundang-undangan Bidang Cukai di Pendopo Kantor Kecamatan Bandarkedungmulyo ini adalah bentuk penyadaran kepada masyarakat tentang pentingnya membeli rokok legal dan menghindari rokok ilegal.

Terkait rokok ilegal dari sisi komersil ungkapnya, memiliki harga yang sangat murah namun terdapat banyak efek negatif. Yang paling utama dampak negatif yang ditimbulkan oleh peredaran rokok ilegal adalah penerimaan bagi negara dari cukai tembakau tidak ada, memicu persaingan bisnis yang tidak sehat, meningkatkan jumlah perokok pemula dikalangan remaja, potensi pelanggaran merk terkenal dan secara umum merusak kesehatan.

“Di sisi lain, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) memiliki peranan penting dalam menopang beberapa sektor penting di daerah, seperti pembiayaan kesehatan, penegakan hukum, hingga kesejahteraan petani dan buruh pabrik hasil tembakau,” tuturnya diterima beritalima.com, Rabu (19/6/2024).

Kegiatan Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan Bidang Cukai kali pertama dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Jombang, melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang yang disiarpancarluaskan oleh Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Jombang yang bekerjasama dengan TV lokal.

Hadir pada kesempatan itu, Forkopimcam, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kediri dan maayarakat sekitar, serta dihibur artis lokal dan dihadiri oleh Babinsa, dan Linmas se – Kecamatan Bandarkedungmulyo.

Jurnalis : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait