MAGETAN, beritalima.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan, Jawa Timur, tak kenal kompromi terhadap papan reklame dan spanduk bodong (baca: yang dipasang tanpa ijin).
Untuk itu, sebagai penegak Perda, Satpol menurunkan dan mencopot papan reklame dan spanduk tersebut, Kamis 3 Desember 2020.
Menurut Kabid Trantib Satpol PP Kabupaten Magetan, Feri Yoga Saputra, pemasangan papan reklame dan spanduk tanpa ijin, menyalahi Perda Nomor 18 Tahun 2016.
“Kami dak main main dalam melaksanakan tugas untuk penertiban. Kami menjalankan tugas penertiban bagi mereka yang melanggar Perda maupun Perbup,” tegas Feri Yoga Saputra.
Maraknya pemasangan reklame iklan tanpa ijin, lanjutnya, harus ada saksi tegas dari pemerintah Kabupaten Magetan.
“Siapapun yang melanggar Perda tentang Peraturan Pemasangan Reklame, harus ditindak,” tandasnya.
Ia juga mengaku prihatin tentang jembatan layang yang ada di pusat kota dibuat ajang pemasangan papan reklame. Karena pusat kota, harus dalam keadaan bersih dan indah.
“Ini sebagai barometer tentang tata kota yang baik. Apalagi, Kabupaten Magetan mempunyai beberapa wisata yang sudah dikenal masyarakat luas,” tambahnya.
Menurutnya lagi, jika papan reklame dan spanduk liar dibiarkan, tidak menutup kemungkinan pemasangan reklame serupa akan bertambah banyak. (Hadi/editor: Dibyo).
Ket. Foto: Fery Yoga Saputra (kanan bawah).