Satpol PP Salah Prosedur Razia, Pemkot Surabaya Dituntut Minta Maaf

  • Whatsapp
Teks Foto: Johanes, Distributor Permen Dot (kiri), dan kuasa hukumnya, Pribadi Saputro, menunjukkan permen dot yang sempat dirazia Satpol PP karena dianggap mengandung narkotika.

SURABAYA, beritalima.com – PT Petrona Inti Chemido, distributor permen dot, menuntut Pemerintah Kota Surabaya meminta maaf secara terbuka atas kesalahan prosedur Satpol PP dalam merazia permen tersebut. Sebab, terbuktikan kalau permen impor itu bebas dari dugaan narkoba dan aman untuk dikonsumsi.

“Kami minta Pemkot meminta maaf dan merehabilitasi nama klien kami beserta produknya,” kata kuasa hukum PT Petrona Inti Chemido, Pribadi Saputro, Senin (13/3/2017).

Permintaan maaf dan rehabilitasi itu, lanjut Pribadi, harus disampaikan melalui media massa, bisa berupa berita atau iklan, selama tujuh hari berturut-turut.

“Karena begitu permen dot kami dirazia Satpol PP Kota Surabaya, beritanya langsung jadi viral dan itu berhari-hari,” tambahnya.

Dikemukakan, dampak razia besar-besaran permen dot oleh Satpol PP Kota Surabaya itu menyalahi prosedur, karena dilakukan tanpa mengklarifikasi terlebih dulu pada PT Petrona selaku distributor.

“Pihak Pemkot belum pernah mendatangi kantor klien kami untuk klarifikasi,” katanya. Padahal, sebelum permen diedarkan, PT Petrona telah meminta persetujuan dari Badan POM RI dan disetujui.

Berdasarkan surat persetujuan BPOM RI NO.PN.06.06.51.08.13.4547.PKPE/ML/0131, permen tersebut diizinkan beredar sejak 19 Agustus 2013 dan berlaku sampai 19 Agustus 2018.

Terus, akibat dari razia yang dilakukan Satpol PP Kota Surabaya, PT Petrona mengaku mengalami kerugian miliaran rupiah, karena harus menghentikan distribusi permen dot secara nasional sampai sekarang.

Pribadi mengatakan, tuntutan agar Pemkot Surabaya meminta maaf selama 14 hari terhitung sejak hari ini. Dia mengaku telah menyiapkan langkah hukum jika itu tidak dipenuhi oleh Pemkot.

“Yang kami inginkan sederhana saja, kembalikan permen dot yang disita ke pedagang, dan rehabilitasi klien kami,” ujarnya.

Dalam jumpa pers klarifikasi itu, selain pihak distributor juga ada Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Rony F.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya, Irvan Widiyanto, dan pihak Pemkot Surabaya, diundang tapi tidak hadir.

Heboh permen berbahaya itu diawali dengan razia besar-besaran yang dilakukan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja di warung dan pedagang dekat sekolah-sekolah SD dan TK seluruh kecamatan di Kota Surabaya, Senin sampai Rabu, 6-8 Maret 2017.

Waktu itu kabar mencuat permen tersebut diduga mengandung zat narkotika dan bahan berbahaya lain. Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini alias Risma, memerintahkan Satpol PP melakukan razia, lalu menguji laboratorium kandungan permen tersebut di BPOM.

Kamis (9/3/2017), Kepala BPOM Penny Kusumastuti mengumumkan di Malang bahwa permen dot legal dan aman dikonsumsi. Keterangan sama disampaikan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jakarta. Dua institusi itu menyebut tidak ada kandungan narkotika, formalin atau zat berbahaya lainnya. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *