KUPANG, beritalima.com – Mobilitas ternak besar di kabupaten Sumba Timur cukup tinggi, baik antar perbatasan kabupaten maupun antar pulau. Karena itu, sejak Januari 2017 Pemerintah Kabupaten Sumba Timur dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menempatkan anggotanya di tiga Pos Pemantauan, yakni Pos Pemantauan Kecamatan Lewa, Kecamatan Haharu dan Kecamatan Lewa Tidahu.
Hal itu disampaikan Kasat Pol PP Kabupaten Sumba Timur, Yohanes Pama ketika ditemui wartawan media ini di Kupang belum lama ini.
Yohanes mengatakan dalam Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Sumba Timur Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kepemilikan dan Pemeliharaan Ternak sudah diatur yaitu mulai dari kepemilikannya, kartu ternak, cap bakar. Dan juga ternak di dalam kota dan pedesaan sehingga fasilitas umum tidak tergangggu.
“ Memang dalam pelaksanaan Perda itu banyak kendala, antar lain pencurian ternak. Jadi terkait pencurian ternak ini memang kelemahan dari masyarakat itu sendiri. Karena memang tidak memiliki kartu ternak yang bagus akhirnya peluang bagi pencuri ternak melakukan aksinya,” kata Yohanes.
Sedangkan terkait dengan mobilitas ternak, kata Yohanes, di Perda itu mengatur bahwa kalau antar kecamatan atau desa di dalam kabupaten tidak perlu rekomendasi dari pemerintah daerah. Tetapi apabila antarpulau atau kabupaten terutama ternak besar harus ada rekomendasi.
“ Kecenderungannya sekarang banyak orang yang modusnya membawa ternak di kecamatan – kecamatan perbatasan sehingga tidak ada rekomendasi dan selanjutnya ternak – ternak itu mereka kirim ke sana sehingga kadang – kadang lolos dari pemantauan aparat,” katanya.
Karena itu, lanjut Yohanes, mulai tahun 2017 sudah manfaatkan Pos Pemantauan di daerah perbatasan – perbatasan dengan menempatkan anggota Satpol PP. Untuk Pos Pemantauan yang berlokasi di jalan raya, ditempatkan anggota 10 orang. Sedangkan Pos Pemantauan yang tidak dilewati kendaraan empat orang. Dimana setiap kendaraan yang muatan ternak antarpulau atau kecamatan perbatasan petugas wajib periksa kelengkapan dokumen.
“ Kalau tidak lengkapi rekomendasi kita kembalikan untuk diproses surat rekomendasi. Dan juga sambil kita seleksi ternak – ternak curian, mungkin yang cap dobel atau dokumen yang tidak sesuai dengan fisik ternak,” jelas dia.
Sejak Januari hingga Juni 2017, kata Yohanes, sudah puluhan kasus yang ditangani oleh Satpol PP karena tidak lengkapi dokukumen. Kemudian dikembalikan untuk mengurus rekomendasi. “ Kalau ada terkait kasus pidana kita serahkan ke Kepolisian untuk diproses,” katanya. (L. Ng. Mbuhang)