Satpol PP Tulungagung Ikut Menggodok Perda Larangan Memberi Uang Kepada PMKS

  • Whatsapp

TULUNGAGUNG, beritalima.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, ikut menggodok (baca: mematangkan) Peraturan Daerah (Perda) terkait tentang larangan pemberian sumbangan atau uang kepada gelandangan dan pengemis, atau yang biasa disebut Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).

Rencananya, Satpol PP Kabupaten Tulungagung akan terus berkonsultasi dengan DPRD Tulungagung terkait pembuatan Perda tersebut. Pembuatan Perda ini merupakan prakarsa Pemkab Tulungagung.

Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Ade Fitra Wijaya, mengatakan, sebelumnya Satpol PP sudah melakukan studi banding terkait pembuatan Perda tentang larangan pemberian sumbangan kepada PMKS ke Pemkot Yogyakarta dan Pemkab Sleman.

“Pemkot Yogyakarta dan Pemkab Sleman sudah melaksanakan Perda tentang larangan pemberian sumbangan kepada PMKS. Kami melihat hasilnya cukup efektif,” kata Fitra, Selasa 17 Oktober 2023.

Satpol PP Kabupaten Tulungagung, lanjutnya, juga sudah mengusulkan pembuatan Perda tersebut ke DPRD Tulungagung.

“Pembuatan Perda untuk PMKS sudah kami usulkan saat hearing bersama DPRD beberapa waktu yang lalu. Mudah-mudahan pada tahun 2024 sudah dapat di-Perda-kan,” harapnya.

Dalam isi Perda tersebut, paparnya, rencananya akan tertuang bagi masyarakat yang memberi sumbangan kepada PMKS juga akan dikenai sanksi.

“Pembuatan Perda sangat penting, karena selama ini PMKS di jalan-jalan atau perempatan jalan masih tetap ada, meski sudah dilakukan razia secara rutin oleh Satpol PP,” ujarnya.

Sementara itu, Muhamad Ardian Candra Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tulungagung, usai acara Forum Konsultasi Publik (FKP) menyampaikan, pemberian sanksi yang hanya bagi Gepeng (gelandangan dan pengemis) atau PMKS yang selama ini beroperasi di jalanan Tulungagung, kurang efektif. Apalagi masyarakat Tulungagung dikenal cenderung dermawan, merasa iba dan kasihan dengan PMKS.

“Melihat kondisi itu, perlu dibuat Perda larangan pemberian sumbangan kepada PMKS. Nantinya, masyarakat dapat menyalurkan sumbangannya ke lembaga amal legal (yang sah-red) dan pastinya akan tepat sasaran,” ucapnya.

Candra menambahkan, di sejumlah daerah yang menerapkan Perda larangan memberi uang kepada PMKS, sudah berjalan efektif. Utamanya, di Pemkot Yogyakarta dan Pemkab Sleman.

“Kalau di Kota Yogyakarta, yang memberi sumbangan pada PMKS dikenai sanksi denda. Kami berharap, hal yang sama juga bisa diterapkan di Tulungagung,” harapnya. (Dst).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait