TULUNGAGUNG, beritalima.com- Dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima melalui Dumas pada 11 November 2024, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tulungagung melaksanakan tinjauan di wilayah Kelurahan Patihan yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras (Miras).
Penindakan ini dilakukan bersama pemerintah Kelurahan Kepatihan, melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kasi Trantib, dan Ketua RT setempat, Selasa,19 November 2024.
Petugas yang terlibat dalam penindakan tersebut diantaranya, Sumarno, Sistyo Dwi Santoso, S.Sos, Abiyyu Bisma Dinnori, S.H., dan Idha Ayu Niluh Astika, S.H., S.Sos.
Kasatpol PP Tulungagung, Sony Welli Ahmadi, S.STP., M.M., melalui Sekretaris Satpol PP Tulungagung, M, Ardian Candra, S,STP., mengatakan, penindakan dilakukan atas aduan masyarakat (Dumas) yang merasa resah dengan adanya kegiatan tersebut.
Setelah melakukan peninjauan di lokasi yang dilaporkan, petugas tidak mendapati oknum yang diduga menjual minuman beralkohol tidak berada di tempat.
“Keterangan dari orang tua oknum tersebut menyebutkan aktivitas jual beli minuman beralkohol telah lama berhenti beroperasi,” ucap Jum’at, (29/11/2024).
Lanjut Candra menerangkan, petugas Satpol PP beserta Pemerintah Kelurahan Kepatihan tidak menemukan bukti adanya dugaan penjualan minuman beralkohol yang dimaksud dalam laporan masyarakat tersebut.
“Orang tua dari oknum tersebut juga menyatakan beberapa hari sebelum peninjauan, pihak kepolisian telah datang untuk mengecek informasi terkait laporan tersebut,” terangnya.
Pihaknya menjelaskan, penindakan ini mencerminkan komitmen Satpol PP dan pemerintah setempat dalam menjaga ketertiban umum serta memastikan keamanan di wilayah Tulungagung.
“Masyarakat diharapkan dapat terus berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk pelanggaran yang merugikan lingkungan sekitar,” pungkasnya. ( Dst).