MADIUN, beritalima.com- Satpol PP Kabupaten Madiun, Jawa Timur, secara resmi menutup peternakan babi milik Sitanggang di Desa Mojorayung Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun, Senin 6 Pebruari 2017.
Dengan disaksikan pihak Polsek, belasan petugas Satpol PP memasang papan pengumuman penutupan. Penutupan ini dilakukan, karena pemilik tidak mampu melengkapi surat perijinan. Termasuk ijin gangguan.
“Peternakan ini melanggar Peraturan Daerah No.11 Tahun 2010 tentang Ijin Gangguan. Jadi terpaksa kami tutup,” kata Kasat Pol PP Kabupaten Madiun, Setiyono, kepada wartawan.
Diberitakan sebelumnya, peternakan ini diketahui tidak memiliki ijin setelah tim gabungan melakukan pengecekan ke lokasi. Sehingga usaha ini dinyatakan illegal. (Rohman/Dibyo).
Foto: Istimewa