Satreskrim Polres Banyuwangi Bekuk Tiga Pelaku Curat Rumah Kosong

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Unit Reserse Mobil (Resmob) dari Satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Polres Banyuwangi berhasil membekuk tiga pelaku pencurian dengan pemberatan di rumah kosong (Curat Rumsong), Senin (23/10/17).

Ketiga pelaku tersebut bernama Mukhlasin als Lasin, (30) dan Taufik Punijar als. Opik (25), keduanya warga Dusun Krajan Putuk RT 03 RW III Desa Jelun, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi serta Muthowib als. Ketut (36), asal Dusun Krajan Karangan RT 03 RW I Desa Jelun, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi.

Kasatreskrim Polres Banyuwangi, AKP. Sodik Efendi mengatakan, modus operandi pelaku sebelumnya melakukan survay dengan sasaran rumah kosong di Desa Jelun. Kemudian pelaku masuk kedalam rumah korban yang bernama Achmad Zulfi Herdian (32), di Dusun Krajan RT 04 RW IV Desa Jelun, Kecamatan Licin, dengan cara merusak dan mencongkel pintu rumah menggunakan alat obeng, kemudian pelaku mengambil dan membawa barang berharga milik korban menggunakan mobil Pickup L300 warna hitam.

Barang-barang yang diambil oleh para pelaku itu diantaranya, springbed american 160/200, satu set sofa 211 minimalis, TV merk LG ukuran 14 in, speaker aktif simbada dan tas merk eiger dengan jumlah total kerugian sebesar Rp. 5.000.000,-.

“Korban melapor pada Selasa (19/9/17) pukul 02.00 WIB, setelah mengetahui dari tetangganya, bahwa pintu rumah miliknya terbuka. Begitu korban datang mengecek keadaan rumahnya, dia temukan bagian pintu samping rumah dalam keadaan terbuka dan terdapat bekas congkelan. Selain itu juga didapati barang berharga miliknya sudah tidak ada,” paparnya.

Polisi yang mendapat laporan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Kemudian didapat Informasi, barang-barang milik korban sebagaimana yang dilaporkan hilang, berada di seorang penadah bernama Aminto als. Min yang beralamat di Dusun Krajan RT 02 RW 12 Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi.

“Kita lakukan penggeledahan di rumah Aminto, dan ditemukan BB milik korban beserta 1 unit Motor Suzuki Skydrave warna biru,” beber AKP. Sodik Efendi.

Hasil pengembangan sesuai interogasi, ternyata Aminto mendapatkan BB tersebut dari Mukhlasin dengan cara transaksi jual beli senilai Rp 3.000.000,-. Akhirnya ditangkap lah Mukhlasin didalam rumah Perum Klatak, lalu juga menangkap Opik & Ketut di rumah mereka di daerah Licin.

“Kelompok Muthowib als. Ketut dan kawan-kawannya ini, saat melakukan pencurian menggunakan mobil Pickup L300 warna Hitam Nopol P 9637 VF, milik Ujik yang juga langsung kita amankan beserta BB mobilnya dari daerah Kabat,” tegasnya.

Sementara hasil interogasi, kelompok pelaku ini juga melakukan pencurian kayu sebanyak 60 pohon sengon diwilayah Desa Kluncing Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi sebanyak 3x dan mendapatkan hasil dari penjualan kayu tersebut sebesar Rp 15.000.000, (Abi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *