SUMBAWA BARAT NTB,beritalima.com|
Kepolisian Resor Sumbawa Barat Melaui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sumbawa Barat Telah Mengamankan Seorang Perempuan yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Pencurian Di Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat.pada Rabu (30/10/19).
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Mustofa Sik MH Melalui Siaran Pers PS Paur Subbag Humas Polres Sumbawa Barat Mayadi Iskandar Menuturkan Diduga Seorang Perempuan Inisial (NA) 30 Tahun Sebagai Karyawan Warung Makan Milik Korban (El)50 Tahun Melakukan Tindak Pidana Pencurian, Sementara Terduga Pelaku diamankan di Kelurahan Kuang Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat tanpa ada perlawanan.
“Diduga Tersangka Inisial NA, 30 tahun, Perempuan, Islam, Sumbawa, Tidak bekerja, alamat Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.”Ujarnya
Ia Menambahkan Kronologi Kejadian
Pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2019 sekitar pukul 11.00 Wita Terduga Pelaku datang kepada Korban dan meminta Korban untuk memberikan pekerjaan. Setelah itu Korban menerima Terduga Pelaku untuk bekerja dengannya sebagai karyawan di Warung Makan milik Korban dan mengizinkan Terduga Pelaku untuk tinggal bersamanya di Kos milik Korban yang beralamat di Desa Seteluk Tengah Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat.”Jelasnya
Lanjut, Kemudian pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2019 sekitar pukul 05.30 Wita saat Korban bangun,Korban melihat tas miliknya sudah dalam keadaan terbuka.Setelah Korban mengecek isi tas tersebut, ternyata Hand Phone Samsung J7 dan uang Sejumlah RP 2.611.500 milik Korban sudah tidak ada. Setelah itu Korban langsung mencari Terduga Pelaku namun Terduga Pelaku sudah tidak ada di Kos milik Korban Tersebut.”Terangnya
Sementara Sebagai Barang Bukti Diamankan Oleh Anggota Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat Berupa Satu Buah Handphone merk SAMSUNG J7 warna hitam,uang sejumlah Rp2.611.500 Selanjutnya Terduga Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Mapolres Sumbawa Barat guna kepentingan Penyidikan.(Rozak B5)