Jual Kosmetik Illegal, Karina Dihukum 10 Bulan dan Denda 50 Juta

  • Whatsapp

SURABAYA – Beritalima.com, Karina Indah Lestari, terdakwa penjualan kosmetik illegal yang di-endorse sejumlah artis ibukota dijatuhi vonis 10 bulan penjara dan denda 50 juta subsider 1 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa sebelumnya yakni 1 tahun dan 6 bulan.

Karina dinilai majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yaitu pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Karina Indah Lestari dengan pidana penjara selama 10 bulan penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Hizbullah, Rabu (30/10/2019).

Selain memvonis Karina 10 bulan penjara, hakim juga memberi hukuman denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Hakim pun memvonis pidana tambahan kepada Karina Indah Lestari berupa pemusnahan seluruh barang bukti.

Majelis Hakim dalam pertimbangan yang memberatkan berpendapat bahwa perbuatan Karina sudah merugikan masyarakat,

“Sedangkan hal yang meringakan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan saat ini dalam kondisi sakit yang dibuktikan dengan surat dokter,” tandas hakim Hizbullah.

Kasus ini berawal, saat terdakwa Karina Indah Lestari, memasarkan produk kosmetik opolsan dengan menggunakan jasa endorse para artis termasuk pelantun lagu Jaran Goyang Nella Kharisma dan juga Via Vallen.

Dari proyek endorse kosmetik murahan itu, Nella mendapat tawaran menggiurkan dengan bayaran antara 7-15 juta dari terdakwa sehingga tidak mempedulikan standard keamanan konsumen.

Namun, Nella membantah pernyataan terdakwa terkait Jumlah bayaran yang ia terima. Dia mengaku hanya mendapat fee sebesar Rp. 1,5 sampai dengan Rp. 3 juta per pekan.

Kasus ini mencuat setelah polisi membongkar usaha ilegal milik tersangka Karina Indah Lestari di Kediri, Jatim. Usaha produk kecantikan yang ia geluti tersebut ternyata tidak memiliki izin edar dari BPOM.

Selain produk kecantikan seperti krim, cairan pembersih wajah, bedak, serum dan masker, pelaku juga memproduksi obat-obatan untuk kecantikan.

Produk kosmetik yang dijual pelaku berasal dari bahan-bahan produk kosmetik merek terkenal seperti, Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Viva Lotion, Sabun Papaya, Vasseline, Sriti dan sebagainya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *