Satreskrim Polres Lumajang Amankan Pelaku Niaga Migas Ilegal

  • Whatsapp

LUMAJANG,beritalima.com- Satreskrim Polres Lumajang telah mengamankan pelaku niaga migas tanpa ijin yang memadati areal SPBU, Selasa (18/12/2018). Karena pelaku tersebut menggangu komsumen lainnya yang juga akan melakukan pengisian BBM di SPBU di jalan raya Senduro, desa Sentul, kecamatan Sumbersuko, kabupaten Lumajang.

Menurut sumber dari Polres, pelaku sekitar 100 orang secara bersama-sama datang ke SPBU membeli BBM jenis Premium. Dari hasil pembelian tersebut, Premium dijual kembali di wilayah kecamatan Pasrujambe, Senduro, Candipuro dan kecamatan Tekung. Dengan menggunakan R2 yang tangkinya sudah dimodifikasi tidak sesuai dengan peruntukkannya dgn harga harga Rp. 100.000,-. Namun oleh Operator SPBU dengan pengisian BBM premiun senilai Rp. 99.500,-, dirinya terima Rp 100.000,- dan yang Rp. 500,- menjadi keuntungan buat Operator SPBU.

Hadir juga dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim, Kasat Sabhara, Muspika kecamatan Senduro, Sumbersuko, Kapolsek, Danramil dan Camat masing-masing beserta kasi Trantib tiap kecamatan. Semuanya datang ke SPBU tersebut guna memperkuat dugaan yang dilakukan para pelaku Niaga Migas tanpa ijin tersebut. Modusnya, pengisian BBM dengan menggunakan R2 yang tangkinya sudah dimodifikasi, dipindahkan ke Jeringen dengan menggunakan Slang di samping kanan SPBU menjadi pemandangan umum yang kurang baik, dan terkesan blak-blakan.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti, 1 mobil merk Daihatsu Zebra Nopol L 1908 LH yang sudah dimodifikasi tangkinya berisi 200 liter, 10 Jerigen yang berisikan BBM jenis Premium. Polisi juga mengamankan 1 orang pengawas SPBU, 2 Operator pengisian BBM SPBU dan 12 Orang perwakilan terlapor ke Satreskrim Polres Lumajang guna dilakukan pemeriksaan interogasi.

Sementara dugaan yang dilakukan pelaku menurut sumber dari Polres, pelaku sudah melakukan tindak pidana Niaga Migas ilegal. Setiap Orang yang melakukan Niaga Tanpa Ijin Usaha Niaga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 Huruf d UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Migas, Ancaman Pidana Penjara 3 Tahun dan Denda paling tinggi Rp. 30 Milyar. Untuk menindaklanjuti perkara tersebut, Polisi memanggil dan memeriksa pemilik SPBU. Melakukan Gelar Perkara untuk menindaklanjuti perkembangan yang dilaporkan. (Jwo)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *