Satreskrim Polres Tulungagung, Ringkus Dua Tersangka Penjual Bahan Peledak

  • Whatsapp

Tulungagung-beritalima.com- Kedapatan menjual bahan berbahaya berupa bahan peledak campuran bubuk mesiu untuk bahan baku petasan, dua pria warga Blitar, diringkus anggota Satreskrim Polres Tulungagung.

Dua pria tersebut, masing-masing berinisial MAM (26) alamat Desa Sumber, Kecamatan Sanan Kulon, dan GN (28) alamat Ponggok Kabupaten Blitar.

Kapolres Tulungagung, AKBP. Eko Hartanto, melalui Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP. Agung Kurnia Putra, mengatakan, kedua pelaku tersebut ditangkap di tempat yang berbeda. Senin, (30/3/2023).

“MAM kami tangkap di Tulungagung, dan GN kami tangkap di wilayah Ponggok Blitar,” kata AKP. Agung.

Menurutnya, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan hingga kemudian berhasil dilakukan pengungkapan.

“Saat itu MAM pada Sabtu (18/03/2023) sekira pukul 23.30 WIB akan mengantar pesanan bubuk mesiu ke pembelinya yakni di wilayah Sumbergempol,” ucapnya..

Rencananya, MAM akan melakukan transaksi bahan berbahaya tersebut dengan cara COD di selatan Jembatan Ngujang 2 wilayah Sumbergempol, kemudian dilakukan penangkapan.

“Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti seberat 12 kg bubuk mesiu. Kemudian, petugas menuju rumah MAM guna dilakukan penggeledahan dan didapati bahan peledak sekitar 23 Kg,” terang AKP. Agung.

“Saat kami lakukan interogasi, MAM mengaku mendapatkan barang tersebut dari rekannya yakni GN,” tambahnya.

Lanjut Agung, petugas Satreskrim bergegas mendatangi rumah GN untuk mendapatkan bahan peledak lainnya.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti bubuk mesiu seberat 15 Kg yang disembunyikan di kandang sapi. Dari pengungkapan tersebut, diketahui jika keduanya juga memproduksi petasan yang dijualnya melalui online.

“Total berat BB yang diamankan petugas Satreskrim Polres Tulungagung, ada 50 Kg yang terdiri dari, 33,5 Kg bubuk mesiu, 3 Kg potasium, 250 gram benzoat, 7 Kg Sulfur dan 1 Kg bahan dari arang kayu,” lanjut AKP. Agung.

Hingga saat ini,paparnya, petugas Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung masih melakukan pengembangan dan pendalaman terkait kasus ini.

Atas perbuatannya, 2 orang tersangka MAM dan GN bakal dijerat dengan pasal 1 Undang – Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.(Dst)

“Keduanya, mengaku baru pertama kali menjalankan usaha semacam ini dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini, masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Dst).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait