WONOSOBO, beritalima.com | Lima orang asal Tanggamus, Lampung, masing-masing BR (24), PZ (25), SPD (38), BND (28), dan AZW (24), dibekuk Sat Reskrim Polres Wonosobo pada Kamis 24 Oktober 2019 dini hari. Mereka diduga terlibat dalam peristiwa pencurian di wilayah Kab. Wonosobo dengan sasaran ATM BNI.
KBO Satreskrim Wonosobo Iptu Waryanto menjelaskan dari kelima tersangka dalam melakukan pembobolan ATM dibagi tugas dari masing-masing. BR dan PZ bertugas sebagai eksekutor dengan menggunakan alat berupa kartu ATM untuk melakukan transaksi pancingan dan batang besi yang telah dimodifikasi untuk menarik uang dari mulut ATM. Sedangkan pelaku lain bertugas untuk mengawasi situasi sekitar ATM.
“Modus seperti ini biasa dikenal dengan cash fishing. Caranya pada saat uang yang diambil sedang dihitung oleh mesin ATM, pelaku memasukkan paksa batang besi ke dalam mulut ATM untuk menarik uang. Ini menyebabkan sensor ATM membaca ada vandalisme dan transaksi dibatalkan, sehingga saldo pelaku tidak berkurang. Tapi uang tetap bisa keluar karena ditarik paksa.” Jelas AKP Heriyanto, Kasat Reskrim Polres Wonosobo.” Paparnya Senin (18/11).
Adanya aksi pembobol ATM, pihak Bank BNI melaporkan kepada Polres Wonosobo dan menerangkan telah terjadi pengambilan uang dengan paksa pada 3 ATM yang terpasang, yaitu di depan kantor PT. Tambi, SPBU Sidojoyo dan depan Terminal Mendolo Wonosobo pada Rabu (23/10). Dari ketiga ATM tersebut, pelaku berhasil mengambil uang total Rp 3.850.000, Dimungkinkan pelaku juga melakukan pencurian lain di wilayah Kabupaten Temanggung dan Banyumas. Karena dari data CCTV yang dimiliki, terdapat ciri-ciri pelaku yang identik dengan pelaku yang ditangkap oleh Polres Wonosobo.
“Saat ini kami sedang melakukan pengembangan kemungkinan adanya TKP di wilayah lain. Tim opsnal juga sedang melakukan pengejaran terhadap orang yang menyediakan kartu ATM, yang digunakan sebagai alat untuk memancing transaksi pengambilan uang.” Imbuhnya
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para Tersangka saat ini ditahan di Polres Wonosobo dan akan dikenakan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.” Tandas IPTU Waryanto (Budi)