Dinkop UM Sumenep Sosialisasikan SHAT di Kelurahan Bangselok

  • Whatsapp
Sosialisasi Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) Gratis bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dikantor Kelurahan Bangselok Sumenep

SUMENEP, beritalima.com|Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sumenep bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep menggelar Sosialisasi Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) Gratis bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Kegiatan tersebut berlangsung di pendopo Kelurahan Bangselok kecamatan kota Sumenep pada Selasa (19/ 11/ 2019).

Sosialisasi SHAT dihadiri Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kebupaten Sumenep Drs. Fajar Rahman, MSi. Kabid pemberdayaan UMK Dinas koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sumenep Lisa Bertha Soetedjo, SE, M.ak. Perwakilan dari Badan Pertanahan Kabupaten Sumenep, Lurah Bangselok M. Fajar Hidayat, S.IP, MM.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kebupaten Sumenep Drs. Fajar Rahman, MSi. menyampaikan, program SHAT ini diberikan bagi masyarakat yang memiliki UKM, sehingga bisa membantu mereka dalam mengembangkan usahanya.

“Program sertifikat Hak atas tanah memberikan jaminan kepastian hukum atas tanahnya serta meningkatkan Jaminan untuk permodalan usaha karena sertifikatnya bisa digunakan sebagai Jaminan untuk meminjam di Bank maupun perkreditan lainnya”, jelas Fajar Rahman.

Dengan program SHAT diharapkan bisa semakin meningkatkan usaha UMKM yang akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sumenep, imbuh Fajar.

Lurah Bangselok M. Fajar Hidayat, S.IP, MM. menyampaikan terimakasih kepada Pemerintah kabupaten Sumenep melalui dinas Koperasi UM yang telah memberikan kesempatan kepada warga Bangselok untuk mendapatkan sertifikat Tanah secara gratis. Pihaknya merasa berterima kasih karena warga terbantukan untuk pengurusan sertifikat tanah.

“Dengan memiliki sertifikat, bisa mengurangi konflik kepemilikan tanah. Juga bisa memberikan kepastian hukum atas tanah dan juga investasi. Investor tidak menjadi takut, tanah yang dibelinya bermasalah,” kata mantan Ajudan Wakil bupati Sumenep ini.

Sementara Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) Kabupaten Sumenep melalui Dinas Usaha Mikro Kabupaten Sumenep untuk tahun 2019 berjumlah 700 bidang tanah yang tersebar diseluruh kecamatan daratan di Kabupaten Sumenep.
(An)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *