MIMIKA, beritalima.com | 8 Personel Satresnarkoba dipimpin Kasat Iptu Laurentius Kordiali melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka pengedar Narkotika di lokasi yang berbeda, Kamis (4/7/2019)Malam.
Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa tersangka SD tertangkap di Jalan Nawaripi, tersangka MY di Jalan Kartini dan tersangka HM tertangkap di Jalan Seroja Timika.
Saat petugas melakukan penangkapan tersangka SD ditemukan barang bukti berupa 1 paket kecil shabu dan 1 buah Hp oppo warna putih, tersangka MY ditemukan barang bukti 3 paket kecil narkoba jenis shabu, 1 buah Hp oppo warna hitam bernomor 081247214429, 2 buah bendel plastik klip berwarna putih bening dan tersangka HM, ditemukan barang bukti 3 paket kecil narkoba jenis shabu, 1 buah timbangan digital, 1 buah bekas dos rokok malboro merah, 1 buah kalkulator, 1 unit Hp mito warna hitam, 1 unit Hp mito vivo warna putih, 2 bendel plastik klip bening dan 1 buah alat isap shabu.
Menurut Kasat Resnarkoba bahwa ketiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal masing – masing tersangka SD pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka MY pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan tersangka HM pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka diancaman dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00.
Ketiga tersangka tersebut sementara ini di tahan di Rutan Polres Mimika dan kemudian dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua guna proses lebih lanjut. (rr)