TULUNGAGUNG, beritalima.com- Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung kembali mengungkap kasus peredaran Sabu di wilayah hukumnya. Kali ini, anggota berhasil menangkap pria berinisial BA (31) warga di Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori membenarkan hal tersebut. Senin (12/09/2022) siang.
“BA ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung dirumahnyatqnpa melakukan perlawanan,” terang Iptu Anshori.
Dalam keterangan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya informasi masyarakat, jika di wilayah Kelurahan Kutoanyar ada peredaran narkotika golongan I jenis Sabu.
Kemudian setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan pelaku sekaligus bersama barang buktinya.
“BA ini, sebenarnya sudah menjadi target operasi oleh anggota, setelah dilakukan penyelidikan kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” terangnya.
Dari penangkapan pelaku, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 poket Sabu dengan berat bruto 0,28 gram, 1 pipet kaca berisi sisa Sabu dengan berat bruto 1,29 gram, 2 buah plastik klip berisi sisa Sabu, 2 buah korek api, 1 buah alat bong, uang tunai dan 1 buah HP.
“Dari hasil penyidikan, kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Dst).