Satresnarkoba Polres Tulungagung Tangkap Dua Pengedar Miras

  • Whatsapp

TULUNGAGUNG, beritalima.com- Dua orang pelaku yang diduga pengedar miras berhasil diamankan Anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung, Jawa Timur, Senin, (23/05/2022) kemarin.

Kedua pelaku masing-masing berinisial SW (29) warga Dusun Somoteleng, Desa Podorejo, Kecamatan Sumbergempol dan MS (26) yang beralamatkan di Dusun Krajan, Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.

Pengungkapan kasus ini, menurut Kasat Res Narkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori berkat adanya informasi dari masyarakat. kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung, hingga akhirnya pelaku dapat diamankan beserta barang buktinya.

“Pelaku SW ditangkap petugas pada Senin (23/05/2022) kemarin, sedangkan pelaku MS ditangkap dirumahnya masuk wilayah Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut, juga di hari yang sama,” terang Anshori, Kamis (26/05/2022).

Lebih lanjut Anshori menjelaskan, dari penangkapan MS anggota Sat Resnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 jurigen berisi arak bali, 11 botol berisi arak bali dengan ukuran 600 ml, 37 botol berisi arak bali dengan ukuran 600 ml, 1 botol berisi arak bali dengan ukuran 1,5 liter, 5 botol kosong ukuran 1,5 liter, 60 botol kosong ukuran 600 ml, 2 plastik tempat wadah botol, 1 buah handphone dan uang tunai Rp. 1.200.000,- hasil penjualan miras jenis Arak Bali.

“Sedangkan dari pelaku SW, anggota berhasil mendapatkan barang bukti berupa 15 kardus berisi 467 miras jenis arak Bali, dan 23 botol miras ukuran 600 ml dan dua buah Ponsel serta uang tunai 340.000,-,” lanjut Anshori.

Hingga kini, kedua pelaku bersama barang buktinya masih diamankan di Rutan Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku bakal dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan Sub pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan,” tutupnya.(Dst).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait