Satresnarkoba Tangkap Oknum Perangkat Desa Pengedar Sabu

  • Whatsapp

TULUNGAGUNG, beritalima.com- Seorang perangkat Desa inisial NR alias Salewang, beralamat di Dusun Tambak Sumber, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, digelandang ke kantor Satuan Resnarkoba Polres setempat.

Pasalnya, NR diduga sebagai pelaku peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis Sabu.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, jika di wilayah Tambakrejo ada peredaran narkoba maka petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan.

“Benar, pelaku NR ditangkap anggota Satresnarkoba, Kamis, (11/11/2021), kemarin dirumahnya,” terang Kasat Res Narkoba Iptu Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, Sabtu 13 November 2021.

Iptu Nenny menambahkan, selain melakukan penangkapan, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung yang dipimpin Kanit 1 Resnarkoba Polres Tulungagung Ipda Bowo Tri Kuncoro, S. juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku.

Lanjutnya, Anggota berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, lima poket sabu seberat 1,02 gram, dua pipet kaca berisi shabu dengan berat bruto 2,74 gram, tiga buah potongan selang plastik, tiga buah scrop potongan sedotan, satu buah gunting, satu bungkus bekas rokok, satu pack plastik klip, dua buah alat bong dari botol kaca, lima buah korek api, satu buah tempat plastik / marangan berwarna hijau, satu buah HP.

“Saat ditangkap, pelaku awalnya sempat mengelak namun saat anggota menemukan barang bukti sejumlah poket sabu di dalam rumahnya, pelaku akhirnya tak dapat berkutik lagi dan mengakui semua perbuatannya,” tambah Iptu Nenny.

Selanjutnya, pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Mapolres Tulungagung, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan menjalani penahanan di Rumah tahanan Mapolres Tulungagung,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat
pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Dst).

beritalima.com

Pos terkait