Bireuen- Aceh Beritalima.com Salah seeorang nara pidana (napi) kasus narkoba jenis sabu-sabu, berinitial Mhd (37), warga Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireuen kabur dari Rutan Cabang Bireuen setempat, Rabu (08/02/2017) kemarin malam sekira pukul 04:00 WIB.
Hingga berita ini di turunkan belum kembali, pihak petugas Cabang Rutan dibantu personel Polres Bireuen sedang berusaha mencari keberadaan napi yang kabur tersebut.
Menurut Kepala Cabang Rutan Bireuen, Sofyan kepada wartawan mengatakan, Rabu (8/2/) terpidana ini divonis dengan hukuman 6,6 tahun penjara dan telah menjalani masa tahanannya selama tujuh bulan.
“Dia kabur setelah memanjat tembok dan dibantu dua temannya yang menunggu di luar CabangRutan,” kata Sofyan.
Berdasarkan kronologis kejadian, Mhd (tersangka) ini berusaha membengkokkan jeruji besi di atas bak air dalam Rutan, kemudian Ia merangkak melalui celah atap Rutan.
“Di atap rutan sudah ada tali yang dilemparkan oleh temannya tepat di atas kamar tidur napi tersebut,” terangnya.
Dijelaskan Sofyan, tali tersebut diikat pada tembok dalam Rutan. Sedangkan ujung tali sebelah luar Rutan diikat pada pohon angsana, kemudian meluncur ke pohong angsana dan dibawa kabur dua rekannya yang sudah menunggu dengan sepeda motor.
“Sebelumnya, aksi nekat terpidana ini sempat terlihat petugas Rutan. Bahkan sempat dilempar petugas sehingga sandalnya terjatuh, saat petugas keluar mengejarnya, napi ini sudah kabur,” jelas Sofyan.
Sofyan menduga, dua orang yang membantu kaburnya terpidana kasus narkoba dari Rutan Cabang Bireuen ini, juga mantan narapidana, sehingga mereka tahu kondisi dalam Rutan termasuk saat melemparkan tali tepat di atas atap kamar Mhd (tersangka) tidur.
Sisi bagian lain, Sofyan mengakui jumlah petugas pengamanan di Rutan tersebut sangat sedikit dan terbatas, dibandingkan jumlah terpidana yang harus diawasi.
“Sekarang 1 banding 90, di mana satu regu hanya memiliki tiga orang yang jaga dibagi dalam 4 piket. Sedangkan jumlah napi dan tahanan saat ini mencapai 272 orang,” pungkasnya.(Abdullah Peudada)