Satu Saksi Fakta Tetap Menyangkal BAP, Eden, Intensitas Pencabulan Empat Sampai Lima Kali Seminggu

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Satu orang saksi fakta pada kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum pendeta di Surabaya, tetap menyangkal Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik kepolisian Polda Jatim.

Penyangkalan yang dilakukan satu orang saksi ini sejalan dengan sikapnya pada persidangan sebelumnya yang membantah isi BAP.

“Tadi sudah dikonfrontir antara saksi yang menolak BAP dengan penyidik. Tapi menjadi aneh karena saksi yang menolak BAP tersebut menyebutkan beberapa orang polisi. Saksi merasa disidik lebih dari satu polisi, karena ditunggui beberapa orang yang mengaku sebagai polisi,” ucap Abdurrachman Saleh, pengacara pendeta HL saat dikonfirmasi awak media setelah persidangan selesai. Kamis (16/7/2020).

Namun Abdurrachman membantah kalau keanehan yang dialami saksi yang membantah BAP tersebut akibat adanya tekanan dari pihak penyidik,

“Kalau masalah ada tekanan atau tidak, silahkan awak media memaknai sendirilah kenapa terjadi seperti itu. Apa ada tekanan atau tidak saya tidak bisa merumuskan seperti itu. Kenapa hakim tadi sampai menyidangkan hal-hal yang seperti itu,?” tanyanya.

Pada awak media, Abdurrachman juga menerangkan bahwa saat diperiksa, saksi fakta yang menolak BAP tersebut tidak bergeming meskipun hakim dan jaksa berkali-kali bertanya kenapa bisa seperti itu,? Menurut Abdurrachman perkara antara kesaksian yang dipersidangan tidak sesuaibdengan BAP biar hakim yang menguji dan menilainya. Sebab, kesaksian yang muncul dipersidangan adalah fakta hukum.

“Saksi itu diruang persidangan diberi kebebasan. Pada intinya keterangan saksi dipenyidikan sangat berbeda sekali dengan yang ada dipersidangan. Saksi fakta yang menolak BAP tersebut tetap bertahan pada kesaksian yang hari ini. Artinya dia tetap menolak BAP, meski sudah dikonfrontir,” pungkas Abdurrachman Saleh.

“Secara faktual perkara ini tidak ada yang melihat sendiri, ini rangkaian peristiwa yang sumbernya hanya satu yakni pengakuan dari korban sendiri, sementara bukti yang lain belum ada,” tambahnya.

Terpisah Juru bicara korban, Bethania Eden Thenu, terungkap modus pendeta HL mencabuli korbannya dengan cara memaksa korban naik ke lantai 4 untuk melaksanakan tugas tertentu.

“Menurut beberapa saksi, korban dipanggil naik ke lantai 4 karena harus melaksanakan tugas, panggilan pada korban tersebut bisa dilakukan HL melalui SMS. Sampai di lantai 4 bukan tugas yang dilaksanakan melainkan dia dicabuli. SMS seperti itu dilakukan sebanyak lima kali dalam seminggu,” ungkap Eden.

Lanjut Eden, berdasarkan keterangan dari korban, intensitas pencabulan diduga dialami korban empat sampai lima kali dalam seminggu. Namun Intensitas itu mulai berkurang pada tahun 2011.

“Dari sebelumnya empat sampai lima kali dalam seminggu menjadi dua kali. Berkurangnya intensitas pencabulan ini karena terdakwa mengadopsi anak baru,” pungkas Eden. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait