JEMBER, beritalima.com – Polres Jember berhasil menangkap perjual beli burung satwa yg di lindungi.karena tidak memiliki ijin di desa gambirono kecamatan bangsalsari,tersangka berinisial J.51 tahun warga curah cabe gambirono Bangsalsari dan S-R 52 tahun warga jalan samanhudi kelurahan jember kidul kecamatan Kaliwates.
Dalam kasus tersebut polisi menyita barang bukti Seekor Lutung jawa serta 6 ekor burung Nuri dan Kaka tua putih.
Menurut Wakapolres jember Kompol Edo Satya Kentriko, keduanya tertangkap saat melakukan transaksi di rumahnya J di dusun curah cabe desa gambirono.
Terungkap nya penjualan hewan dilindungi tanpa ijin ini setelah anggota Reskrim mendapatkan informasi transaksi satwa yang dilindungi Polisi bergerak ke TKP Polisi akhirnya bisa mendapati barang bukti 2 ekor kakatua putih.
Dari hasil pengembangan penyidikan polisi menyita barang bukti 5 burung Nuri sedangkan 4 ekor burung Nuri.
Hingga Kamis sore keduanya masih menjalani penyidikan bdi Mapolres jember.
Polisi masih berkoordinasi dengan BKSDA Jember untuk rencana penempatan satwa langka tersebu.( senan).