SAYANGPOL, Pengembalian Barang Bukti via Online Kejari Tanjung Perak

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, membuka selebar-lebarnya kesempatan kepada para masyarakat untuk mengambil barang bukti dengan proses secara daring.

Layanan pengembalian barang bukti secara online tersebut merupakan bagian mewujudkan zona integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sekaligus dalam rangka Pandemi Covid – 19.

“Program ini selain merupakan kelanjutan dari pencanangan zona integritas Kejari Tanjung Perak dalam rangka menuju WBBM juga untuk menghindari kontak fisik dimasa pandemi ini ,” kata Kepala Kejari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi, Senin (26/7/2021).

Dituturkan Ketut Kasna, bahwa mekanisme pengambilan barang bukti secara onlie tersebut sangatlah mudah. Masyarakat tinggal mengecek barang buktinya lebih dulu melalui aplikasI website Kejari Tanjung Perak yang bernama SAYANGPOL untuk mengetahui apakah perkaranya sudah inkracht atau belum.

“Nanti kalau sudah inkracht, mereka boleh memakai pilihan apakah barang bukti tersebut diantar petugas kejaksaan atau diambil sendiri,” tuturnya.

Ketut Kasna juga menandaskan kalau pengambilan barang bukti ini tidak dikenakan biaya apapun alias gratis untuk wilayah kota Surabaya.

“Sedangkan di luar kota Surabaya ada, tergantung jauh dekat jarak antarnya karena kita bekerjasama dengan PT Pos,” tandasnya

Sementara Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Tanjung Peral, Adief Swandaru menjelaskan bahwa setiap harinya ada sejumlah barang bukti yang diserahkan kembali kepada pemiliknya.

“Setiap harinya ada 2, bahkan pernah dalam satu hari ada 5 kali penyerahan,” jelasnya.

Proses pengambilan barang bukti secara online di Kejari Tanjung Perak cukup mudah. Diawali pemohon pengambilan barang bukti Yamaha Mio Nopol L 6179 RO mendatangani ruang penyimpanan barang bukti sambil menunjukan dokumen perkaranya yang sudah berkekuatan hukum tetap, identitas dan surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan).

Selanjutnya petugas mencocokan data yang dipegang pemohon tersebut dengan komputer barang bukti kejaksaan. Setelah cocok, keluarlah barkot tanda penerimaan barang bukti.

Lalu, petugas kejaksaan pun mencari barang bukti yang dimaksudkan.

Setelah ketemu, lalu barang bukti sepeda motor berwarna biru itu dinaikan keatas kendaraan operasional milik Kejari Tanjung Perak, untuk di antarkan kerumah pemohon. (Han)

beritalima.com

Pos terkait