“Di Jember sendiri saat ini ada sekitar 287.853 penduduk yang belum memiliki e-KTP, sedangkan Permendagri No.9 Tahun 2016, seluruh kabupaten harus melakukan percepatan e-KTP sampai tanggal 30 September 2016 nanti, makanya kami terus melakukan on the spot ke titik-titik warga yang belum memiliki e-KTP seperti sekolah-sekolah, karena usia siswa sekolah rata-rata 17 tahun, dan belum memiliki KTP,” ujar Yuni.
Tidak hanya disekolah-sekolah, pihak Dispenduk dan Catatan Sipil Jember juga melayani masyarakat yang akan mengurus e-KTP pada hari Sabtu, sehingga percepatan perekaman e-KTP bisa segera tuntas, “Bila memungkinkan dan harus, kami akan melayani sampai malam hari, jadi buat masyarakat yang belum memiliki atai melakukan perekaman e-KTP bisa ke kantor Dispenduk pada Sabtu tanggal 3 September 2016 nanti,” ujarnya.
Kepala Dispenduk dan Capil Jember Arif Tjahyono, bertekad menuntaskan program percepatan e-KTP sesegera mungkin, dengan menggandeng Dinas Pendidikan Jember, karena mayoritas penduduk wajib e-KTP yang belum melakukan perekaman adalah para pelajar khususnya kelas 3 SMA.
“Insya Alloh dalam waktu dekat kami juga akan ke sekolah-sekolah dengan jumlah siswa banyak, seperti di SMA Negeri 2 Jember yang ‘masih’ tetangga kita,” ujar Arif.
Arif Menambahkan, untuk kecamatan lain, bagi warga yang belum memiliki e-KTP, Arif masih akan mengatur jadwalnya, namun kepada warga agar mempersiapkan diri seperti keterangan dari RT/RW dan Desa karena pelaksaan di Desa atau kecamatan jauh lebih sulit koordinasinya.
“Kalau di Desa atau kecamatan, perekaman e-KTP agak sulit, karena warga kurang mempersiapkan diri terlebih di Desa yang terpencil, karena banyak sesuatu yang membutuhkan foto copy, sedangkan kalau di sekolahan, siswa lain bisa membantu, makanya untuk warga yang belum memiliki e-KTP agar mempersiapkan diri mulai sekarang, sehingga ketika giliran di wilayahnya, mereka tidak bingung,” tambah Arif.
Sementara mengenai biaya, Arif mengatakan bahwa semuanya gratis tanpa ada pungutan, jika ada warga yang melakukan pungutan pembuatan dokumen kependudukan, pihaknya mempersilahkan warga melaporkan ke Dispenduk. “Yang jelas semuanya gratis mas, baik KK, Akte lahir maupun KTP, kalau sampai ada oknum di kelurahan atau desa yang melakukan pungutan, kades harus bertanggung jawab untuk memberikan pembinaan, dan jika ada staf kecamatan, tugas pak camat untuk menegur, begitu juga kalau ada staf di Dispenduk, saya sendiri yang akan membina dan melaporkan ke Inspektorat,” tegasnya. (senan).