MADIUN, beritalima.com- Pemkot Madiun, Jawa Timur, terus berupaya menekan penyebaran Covid-19 dengan melakukan rapid tes gratis ke semua unit layanan masyarakat, termasuk pasar modern atau mal.
Bahkan, Walikota Madiun, H. Maidi, memantau langsung jalannya rapid tes bagi pramuniaga. Tempat yang dipantau diantara Madiun Plaza atau yang lebih dikenal dengan nama, Matahari Plaza, dan Lawu Plaza, yang dulu lebih dikenal dengan nama, Sri Ratu, di Jalan Pahlawan, Selasa 5 Januari 2021.
Menurut Kepala Dinas Kominfo Kota Madiun, Subakri, dari total yang dilakukan rapid tes terhadap 427 pramuniaga di lima pasar modern, 39 dinyatakan reaktif.
“Karyawan Madiun Plaza yang mengikuti rapid tes 119, yang reaktif 20 orang. Kemudian Sun City yang rapid tes 86, yang reaktif 5 orang. Plaza Lawu yang rapid tes 98, reaktif 8 orang. Samudra yang mengikuti rapid tes 68, yang reaktif 3 orang, dan Carrefour yang rapid tes 56, yang reaktif 3 orang,” terang Subakri, Selasa 5 Januari 2021, sore.
Diberitakan sebelumnya, walikota Madiun, memantau langsung rapid tes massal terhadap pramuniaga toko modern. Dua toko modern yang dipantau yakni Madiun Plaza dan Lawu Plaza, di Jalan Pahlawan, Selasa 5 Desember 2021.
Walikota Madiun, H. Maidi, mengatakan, bagi yang reaktif, akan dilakukan uji swab untuk mengetahui positif Covid-19 atau tidak.
“Yang reaktif langsung kembali diuji swab. Juga tidak boleh jualan sebelum mendapat surat keterangan sehat,” tegas H. Maidi.
Dengan kondisi ini, lanjutnya, apabila yang melayani sehat, semua akan sehat. Menurutnya lagi, seluruh pegawai tempat pelayanan, dilakukan rapid tes.
“Pramuniaga Indomart, Alfamart juga dirapid. Juga ke warung warung yang ramai. Pokoknya, yang reaktif tidak boleh jualan dulu. Ini merupakan upaya Pemkot untuk menekan penyebaran Covid-19,” tandasnya.
Sebelumnya, rapid tes juga dilakukan terhadap pedagang di Pasar Besar Kota Madiun (PBM), pasar Kawak, pasar Sleko, pasar Sri Jaya, pasar Sayur, pasar Kojo, dan pedagang di Jalan Merpati.
Bahkan untuk antisipasi, Pemkot melakukan penutupan sementara PBM, mulai 3-5 Januari 2021. Kemudian pembatasan pedagang PBM diberlakukan mulai 6 – 8 Januari 2021. Hanya pedagang dari Kota Madiun yang diperbolehkan berjualan dengan menunjukkan hasil rapid tes. (Dibyo).
H. Maidi (atas), Subakri (kiri bawah).