MADIUN, beritalima.com- Kalapas Pemuda Madiun, Jawa Timur, Ardian Nova Christiawan, membacakan sambutan Menkumham RI, Yasonna H. Laoly, dihadapan seluruh warga binaan pemasyarakatan.
Pembacaan dilakukan seusai pelaksanaan Sholat Ied 1443H/2022, dan dilanjutkan dengan menyerahkan SK remisi kepada warga binaan secara simbolis, Senin 2 Mei 2022.
Dalam sambutannya, Kalapas Ardian Nova menghimbau kepada seluruh warga binaan untuk konsisten dan berperan aktif dalam segala bentuk program pembinaan yang dilakukan di Lapas Pemuda Madiun (Lasdaun) seerta mematuhi tata tertib yang bertujuan menjadi bekal saat kembali ke masyarakat.
“Harapannya, apabila saudara mengikuti pembinaan dengan baik, maka selain dapat menyesali perbuatan, saudara juga kembali menjadi warga masyarakat yang baik, taat kepada hukum menjunjung tinggi nilai-nilai moral, sosial dan keagamaan, sehingga tercapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan damai,” jelasnya di lapangan Olahraga Lasdaun.
Pasalnya, berkelakuan baik selama menjalani masa pidana merupakan syarat substantif yang paling mendasar. Predikat berkelakuan baik ini tercatat dalam laporan perkembangan pembinaan Narapidana yang dalam kebijakan ini penilaiannya berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
“Oleh karenanya untuk pengusulan remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat tidak mensyaratkan surat keterangan bekerja sama dari penegak hukum terkait, guna mewujudkan keadilan serta kepastian hukum,” ucapnya.
“Akhir kata, saya mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah, mohon maaf lahir dan batin. Semoga Tuhan YME selalu mengiringi keinginan luhur kita dengan limpahan rahmat dan karunia-Nya, amin,” tuturnya.
Usai sambutan, Kalapas memberikan remisi secara simbolis. Warga binaan yang mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri tahun 2022 sebanyak 793 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 779 orang Remisi Khusus (RK) I dan 14 orang Remisi Khusus (RK) II.
“Untuk yang RK I, sebanyak 114 WBP mendapat remisi 15 hari, 547 WBP mendapat 1 bulan, 87 WBP mendapat 1 bulan 15 hari dan 31 WBP mendapat 2 bulan. Untuk yang RK II, sebanyak 1 WBP mendapat remisi 15 hari, 5 WBP mendapat 1 bulan, 7 WBP mendapat 1 bulan 15 Hari dan 1 WBP mendapat 2 Bulan,” terangnya. (Humas/editor Dibyo).