WONOSOBO, beritalima.com – Terjadi pencurian di sebuah rumah makan di Jl. Matraman Sudagaran Wonosobo, pelaku pencurian sendiri dilakukan oleh bekas karyawannya.
Kasat Reskrim AKP Heriyanto menjelaskan penangkapan Yl tersangka pencurian berawal adanya laporan Suyanti pada 24 April 2019. Dijelaskan pencurian tersebut diketahui terjadi pada Selasa 9 April 2019 sekira pukul 11.00 Wib setelah Suyanti diberitahu Putri Ayu Dewi yang merupakan karyawan rumah makan ini.
Setelah mengetahui kalau tempat usahanya dibobol maling, dia kemudian melakukan pengecekkan. Diketahui laci kasir sudah terbuka dan terdapat bekas congkelan serta uang sebesar Rp. 500.000, 00 beserta TAB A6 merk Samsung Galaxy juga ikut hilang.
Diimbuhkan pada Selasa 23 April 2019 sekira pukul 20.00 Wib, Suyanti diberitahu oleh salah satu karyawan bernama Urip Sri Rejeki bahwa ada postingan dijual Hp Galaxy Tab A6 di facebook atas nama Yoo Lee. Setelah ditelusuri ternyata akun tersebut milik mantan karyawannya apalagi topi yqng dipakai pelaku milik suaminya yang hilang. Akhirnya dia melaporkan ke Polres Wonosobo.
“Setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan akhirnya pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana pada pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.” Terang Heriyanto.
Sementara pelaku pencurian Yl mengatakan dirinya berbuat nekat tersebut karena terhimpit akan kebutuhan ekonomi.
“Saya berbuat itu karena terhimpit kebutuhan dan sebagai tulang punggung keluaraga bagi ibu, nenek dan adik – adiknya, dan harus merawat neneknya yang mempunyai penyakit epilebsi.” Jelasnya, Selasa (7/5). (Budi)