SURABAYA – beritalima.com, Syamsu Dukhah kaget lantaran tanah yang telah diwakafkan oleh orang tuanya tiba-tiba beralih menjadi aset Yayasan Darul Hikmah berdasarkan SHGB No.304/ HGB/BPN.35.78/2015.
Mendapati fakta seperti itu Syamsu Dukkah telah melaporkan Ketua Yayasan Darul Hikmah Surabaya dkk ke Polda Jatim pada 15 Juni 2016 dengan tanda bukti lapor Nomor: LPB/690/VI/2016/UM Jatim. Namun penanganannya dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya pada 23 Juni 2016.
I Komang Aries Dharmawan, SH, MH selaku kuasa hukum subtitusi Syamsu Dukkah menilai Penyidik Unit II Harda Polrestabes Surabaya tidak serius dalam menangani kasus tanah wakaf ini padahal bukti-buktinya sudah jelas.
“Sudah jelas, artinya hampir 7 tahun ini penyidik tidak serius menangani kasus yang dilaporkan ini. Padahal semua saksi dan saksi ahli telah diperiksa,” ujarnya kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (13/6/2023).
Atas perihal tersebut, Komang mengatakan pihaknya telah meminta perlindungan hukum kepada Kapolrestabes Surabaya, hal itu bertujuan agar terciptanya kepastian hukum bagi para pihak, baik dari pelapor maupun pihak terlapor.
“Hari ini tim kuasa hukum sudah mengirimkan surat perlindungan hukum tersebut. Pak Kapolres harus tau kinerja bawahannya, dan segera menuntaskannya demi kapasitas hukum,” sambungnya.
Komang Aries Dharmawan yang mantan jurnalis ini lantas membeberkan ikhwal kasus bermula ketika kliennya, Syamsu Dukhah merasa kaget karena tanah yang telah diwakafkan oleh orang tuanya tiba-tiba beralih menjadi aset Yayasan Darul Hikmah berdasarkan SHGB No.304/ HGB/BPN.35.78/2015.
“Tanah wakaf tidak bisa dialihkan, dan ini jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah No.40 tahun 2006 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 Tentang Wakaf, Pasal 40 huruf G. Itupun juga ada ancaman pidananya yang diatur didalam Pasal 67 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3),” bebernya.
Menurut Komang Aries Dharmawan, dalam kasus ini kliennya telah melaporkan Ketua Yayasan Darul Hikmah Surabaya dkk. Mereka dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat terkait terbitnya SHGB No.304/ HGB/BPN.35.78/2015 sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 263 KUHP, juga Pasal 310 tentang penghinaan
“Yang terjadi saat pihak Kecamatan melalukan mediasi antara pelapor dengan terlapor, yang sebelumnya pihak terlapor akan memasang plang pengumuman jika tanah itu milik Yayasan Darul Hikmah tapi digagalkan oleh pelapor,” ungkapnya.
Surat permohonan perlindungan hukum tersebut tak hanya dikirimkan ke Kapolrestabes Surabaya saja, namun juga ditembuskan ke Kasat Reskrim dan kasi Propam.
“Ini akan menjadi preseden buruk bagi Polrestabes Surabaya jika tidak segera menuntaskan kasus ini, terlebih saat ini Kapolri tengah melalukan perbaikan institusinya pasca kasus Sambo dan Teddy Minahasa,” pungkasnya. (Han)