LAMPUNG UTARA Beritalima.com
Di duga sebagai penyalahguna Narkotika
Sekurity PT. BW Desa Blambangan, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) MFR (36) di tangkap anggota Polsek Abung Selatan. Minggu (22/03/2020).
Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolsek Abung Selatan AKP Sukimanto, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono saat di komfirmasi di mapolsek setempat sekitar pukul 03 : 00 WIB dini hari pada (22/3).
Kapolsek menjelaskan, MFR di tangkap anggota polsek abung selatan, pada saat anggota polsek abung selatan melaksanakan Patroli Operasi NON TO OPS ANTIK 2020 di Jalan Lintas Tengah Sumatera tepatnya di depan lapak singkong desa setempat.
Diwaktu yang bersamaan pelaku melintas di jalan tersebut, karena gerak gerik pelaku mencurigakan ahirnya anggota polsek yang sedang melaksanakan patroli Operasi NON TO OPS ANTIK 2020 memberhentikan MFR dan di lakukan penggeledahan terhadap MFR.
Setelah di lakukan penggeledahan di temukan Narkotika jenis sabu – sabu, dengan paket sabu seharga Rp, 250,000,- dan tiga potong pipet, satu pirek kaca, catton bath, korek api serta satu buah bong yang di rakit menggunakan aqua gelas. Ungkap Kapolsek
Guna penyelidikan lebih lanjut saat ini pelaku berikut barang bukti di amankan di mapolsek abung selatan. Sedangkan untuk pelaku penyalahguna narkotika itu sendiri dapat di jerat dengan Pasal 114 Junto Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No 35 th 2009 ttg Narkotika. Tutup Kapolsek
(salman)