Segini Honor Narsum Pansel Uji Kompetensi PJPTP Pemkab Malang Tahun 2021, Ada Yang Rangkap Jabatan ?

  • Whatsapp
Foto Penilaian Kompetensi PJPTP Kabupaten Malang source by BKPSDM
Foto Penilaian Kompetensi PJPTP Kabupaten Malang source by BKPSDM

Kabupaten Malang, beritalima.com | Sesuai Surat Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemkab Malang mengadakan dua kali kegiatan uji kompetensi penataan jabatan Tinggi Pratama yaitu tanggal 28 Maret 2021 dan 23 Oktober 2021. Dasar pemberian honor narasumber panitia seleksi uji kompetensi adalah SK Bupati Nomor 180/70/35.07.201/2021 tanggal 22 Maret 2021 dan SK Bupati Nomor 180/312/35.07.201/2021 tanggal 17 September 2021 tentang Panitia Seleksi Uji Kompetensi Penataan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.

Hasil review dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPj) realisasi belanja honorarium narasumber Panitia Seleksi Uji Kompetensi Penataan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (PJPTP) Tahun 2021 diketahui terdapat pemberian honorarium narasumber yang belum didukung bukti perhitungan satuan jam yang memadai sebesar Rp 107 Juta. SPj belanja honorarium narasumber panitia seleksi uji kompetensi tersebut berupa SK Bupati penetapan panitia seleksi, daftar penerima honorarium narasumber, foto dokumentasi kegiatan, dokumen rencana uji kompetansi, jadwal pelaksanaan kegiatan, daftar hadir panitia penguji, Berita Acara Hasil seleksi rekam jejak peserta uji kompetensi, dan Berita Acara Penilaian Assesmen dan wawancara.

Bacaan Lainnya

Sedangkan besaran honor yang diterima sesuai dengan satuan jam atau menit adalah kegiatan uji seleksi tersebut berlangsung sekitar 10 jam. Namun demikian, tidak terdapat bukti kegiatan yang menunjukkan bahwa kegiatan uji seleksi tersebut berlangsung 10 jam.

Hasil realisasi belanja honor narsum panitia Uji Kompetensi pada tahum 2021 pada : 

1. Dr. Ir. Wahyu Hidayat, M.M. yang menjabat Sekretaris Daerah sekaligus Ketua panitia seleksi merangkap anggota diketahui bahwa Honor Per Jam Sesuai Perbup 205 tahun 2020 Rp 1 juta, dan Asumsi Jam Per Kegiatan (menit) 600 menit = 10 jam, dengan nilai honor yang diterima Rp 10 juta waktu kegiatan selama 2 kali dengan total nilai yang diterima Rp 20 juta.

2. Nurman Ramdansyah yang menjabat kepala BKPSDM sekaligus seketaris pansel merangkap anggota diketahui bahwa honor Per Jam Sesuai Perbup 205 tahun 2020 Rp 900 ribu, dan Asumsi Jam Per Kegiatan (menit) 600 menit = 10 jam, dengan nilai honor yang diterima Rp 4,5 juta, waktu kegiatan selama 2 kali dengan total nilai yang diterima Rp 9 juta dengan keterengan menerima 50 persen karena sebagai leading sector.

3. Tridyah Maestuti yang menjabat kepala Inspektorat sekaligus sebagai anggota diketahui bahwa honor Per Jam Sesuai Perbup 205 tahun 2020 Rp 900 ribu, dan Asumsi Jam Per Kegiatan (menit) 600 menit = 10 jam, dengan nilai honor yang diterima Rp 9 juta waktu kegiatan selama 2 kali dengan total nilai yang diterima Rp 18 juta.

4. Noor Shodiq Askandar yang menjabat Wakil Rektor UMM sekaligus sebagai anggota diketahui bahwa honor Per Jam Sesuai Perbup 205 tahun 2020 Rp 1,5 juta dan Asumsi Jam Per Kegiatan (menit) 600 menit = 10 jam, dengan nilai honor yang diterima Rp 15 juta waktu kegiatan selama 2 kali dengan total nilai yang diterima Rp 30 juta.

5. Nazaruddin Malik yang menjabat Wakil Rektor 2 UMM sekaligus sebagai anggota diketahui bahwa honor Per Jam Sesuai Perbup 205 tahun 2020 Rp 1,5 juta dan Asumsi Jam Per Kegiatan (menit) 600 menit = 10 jam, dengan nilai honor yang diterima Rp 15 juta waktu kegiatan selama 2 kali dengan total nilai yang diterima Rp 30 juta, dengan nilai total honor narsum yang terbayar senilai Rp 107 juta.

Terkait hal itupun BKPSDM memberikan penjelasan dan klarifikasi kepada media ini. Menurutnya berdasarkan hasil reviu dokumen SPJ sub kegiatan pengelolaan promosi ASN atas belanja Nara Sumber pada pelaksanaan Seleksi Terbuka dan Uji Kompetensi JPTP di lingkungan Pemkab Malang telah sesuai ketentuan.

“Besaran honorarium diberikan sejumlah 107 juta itu, untuk pelaksanaan kegiatan selama 10 jam, di realisasikan sesuai ketentuan dengan pembuktian diantaranya berupa, Berita Acara yang dilengkapi dengan dokumentasi, Foto Geotagging,” ungkap Nurman Ramdansyah Kepala BKPSDM Sabtu (26/11/22).

Menurutnya pembuktian tersebut, merupakan informasi posisi data pada GPS berisikan informasi latitude, longitude, sehingga letak pengambilan foto/ lokasi, tanggal dan jam pelaksanaan tersebut dapat diketahui secara real time.

“Dan hal itu disampaikan secara bertahap, sekaligus terhitung sesuai tahapan pelaksanaannya selama 10 jam, disertai Daftar Hadir serta dokumen dokumen pendukung lainnya, dan dengan penjelasan ini, kami anggap sudah cukup jelas sesuai kondisi sebenarnya,” tandasnya.

 

Redaktur : Santoso

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait