Sejarah Membuktikan, Papua Adalah Indonesia Sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945

  • Whatsapp

Oleh : Letkol Inf Dax Sianturi, S.E (Wakapendam XVII/Cenderawasih)

Tidak banyak orang Papua yang tahu bahwa saat anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) bersidang pada tanggal 14 Juli 1945, para founding fathers negara Indonesia itu telah menetapkan bahwa Papua juga menjadi wilayah Indonesia yang akan menyatakan kemerdekaannya beberapa saat kemudian.

Dalam buku Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang diterbitkan oleh Sekretariat Negara RI, dalam sidang tersebut ditetapkan bahwa wilayah Indonesia adalah : “Wilayah Hindia Belanda dahulu, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara , Papua, Timor Portugis dan pulau-pulau sekitarnya”.

Penetapan wilayah Indonesia ini pada dasarnya dilandasi pandangan geopolitik para founding fathers saat itu yaitu adanya persamaan nasib diantara penduduk di wilayah tersebut yang saat itu menjadi daerah kolonial negara barat (Belanda, Inggris dan Portugis).

Namun kita ketahui bahwa wilayah Malaya, Borneo Utara adalah jajahan kolonial Inggris, sedangkan Timor Leste adalah jajahan kolonial Portugis.

Berdasarkan konsep hukum internasional “uti posideti juris”, maka berlaku ketentuan bahwa suatu negara mewarisi wilayah yang sebelumnya diduduki oleh negara penjajahnya.

Dengan asas tersebut maka wilayah negara Indonesia saat ini ialah wilayah bekas jajahan Belanda, termasuk Papua. Sehingga argumen pemerintah Belanda pada Konferensi Meja Bundar tahun 1949 yang menyatakan bahwa Papua tidak termasuk wilayah Indonesia karena adanya perbedaan etnis/ras otomatis gugur dan bertentangan dengan hukum internasional.

Pembentukan opini “perbedaan etnis/ras” yang dibangun oleh Belanda dalam isu Papua saat itu sesungguhnya adalah siasat Belanda untuk membangun sentimen rasial orang Papua terhadap bangsa Indonesia lainnya yang berasal dari berbagai etnis dan suku bangsa. Kita tidak lupa bahwa pemerintah kolonial Belanda pun pernah melakukan hal yang sama ketika mereka menerapkan Undang-Undang Kolonial tahun 1854 dimana mereka menciptakan pemisahan status sosial berdasarkan ras yaitu :

1. Europeanen (orang kulit putih Eropa),
2. Vreemde Oosterlingen (orang Timur Asing) yang meliputi orang (peranakan) Tionghoa, Arab, India, maupun non-eropa lainnya
3. Inlander (pribumi) yang identik dengan masyarakat keturunan suku-suku asli Indonesia.

Sayangnya hingga saat ini, sentimen rasis yang dibangun Belanda masih melekat kuat dalam diri sebagian rakyat Indonesia, termasuk di Papua.

Kembali pada hasil Sidang BPUPKI ke 2 tentang penetapan Papua sebagai bagian wilayah Indonesia, sesungguhnya membuktikan bahwa para pendiri bangsa ini telah mengakomodir keinginan rakyat Papua merdeka bersama elemen bangsa Indonesia lainnya jauh sebelum Belanda mengeluarkan manifesto (pernyataan sikap) untuk membentuk negara Papua Barat pada 1 Desember 1961. Disini terlihat jelas, bahwa seluruh bangsa Indonesia ingin merdeka bersama Papua dalam menentang kolonial Belanda. Sebaliknya Belanda membentuk negara Papua Barat justru untuk mempertahankan kepentingan kolonialnya di Papua.

Fakta sejarah ini juga semakin menegaskan bahwa Operasi Trikora (19 Desember 1961 sampai 15 Agustus 1962) yang digagas oleh Presiden RI pertama, Ir. Soekarno, bukanlah operasi militer Indonesia untuk melawan rakyat Papua, melainkan merupakan upaya Indonesia untuk melawan kekuatan militer Belanda dalam rangka mengembalikan Papua Barat ke pangkuan Ibu Pertiwi. Pada peristiwa ini kembali terlihat kelicikan Belanda, Belanda sengaja menghindari jatuhnya korban tempur dari kalangan bangsa Belanda dengan memobilisasi pemuda-pemuda Papua yang tergabung dalam Papuan Volunteer Corps (PVK, Dutch: Papoea Vrijwilligers Korps) untuk bertempur menghadapi kekuatan militer Indonesia. Para mantan anggota PVK bentukan Belanda inilah yang kemudian membentuk Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang hingga saat ini masih berupaya melepaskan Papua dari NKRI.

Pengkhianatan Belanda terhadap rakyat Papua pun terlihat jelas saat Belanda menandatangani New York Agreement pada 15 Agustus 1962 yang intinya menyerahkan Papua kepada PBB.

Mengapa penulis katakan demikian? Karena apabila Belanda telah mengakui kemerdekaan negara Papua Barat pada Desember 1961, lalu mengapa Belanda yang menandatangani New York Agreement ??? Idealnya, bila Belanda telah mengakui negara Papua Barat secara de facto maupun de jure, maka seharusnya perjanjian New York bukan lagi ditandatangani oleh Belanda melainkan oleh perwakilan negara Papua Barat.

Kenyataan ini menunjukkan sesungguhnya Belanda sendiri tidak pernah mengakui adanya negara Papua Barat. Jelas sejak awal pembentukan negara Papua Barat hanya akal-akalan Belanda untuk tetap mempertahankan pemerintahan kolonialisme-nya di Papua. Pembentukan negara Papua Barat hanya upaya Belanda untuk merebut simpati rakyat Papua.

Sesungguhnya keinginan Belanda menguasai Papua tidak terlepas dari pengetahuan Belanda tentang kandungan sumber daya alam Papua yang luar biasa. Seorang peneliti geologis Belanda bernama Jean Jacques Dozy telah menemukan cadangan emas di Erstberg sejak tahun 1936. Namun hasil penelitiannya tersebut tidak sempat ditindaklanjuti oleh pemerintah Belanda karena mereka masih dihadapkan dengan situasi pasca Perang Dunia ke – 2 yang berimbas pada merosotnya kemampuan ekonominya.

Hal ini sangat berbeda dengan keinginan Indonesia merdeka bersama Papua. Saat BPUPKI bersidang tersebut, tidak satu pun catatan sejarah yang menuliskan bahwa keinginan para founding fathers untuk memasukkan Papua Barat dalam wilayah kedaulatan RI disebabkan oleh ketertarikan akan kandungan kekayaan alam Papua. Keinginan menjadikan Papua merdeka dalam satu Indonesia murni karena rasa senasib sepenanggungan untuk menentang kolonialisme ! Tidak terbersit adanya keinginan untuk menguasai alam Papua.

Dengan bukti sejarah tersebut, jelas adanya berbagai opini yang dibentuk oleh sekelompok orang yang berkeinginan agar Papua lepas dari NKRI, yang menamakan dirinya sebagai United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), justru menunjukkan ketidaktahuan orang-orang tersebut tentang keterikatan sejarah Papua dengan Indonesia. Kelompok yang anggotanya rata-rata berdiam di luar negeri ini juga tetap menggunakan strategi yang sama dengan yang dilakukan oleh penjajah Belanda yaitu membangun sentimen etnis melalui jargon bernada rasial “Melanesia Bukan Indonesia” untuk menciptakan “jarak” antara suku Papua dengan suku-suku lain di Indonesia.

Opini ini sesungguhnya sengaja dibangun demi mengincar posisi politik maupun status sosial yang berpengaruh di kalangan rakyat Papua. Selama ini isu Papua selalu dijadikan “jualan” komoditas politik untuk oleh orang-orang tersebut untuk mendapatkan kedudukan politik dan sosial pribadi, bahkan tidak jarang digunakan untuk mendapatkan keuntungan finansial dari donasi asing. Mereka lupa bahwa rakyat Papua sudah semakin cerdas dalam menyikapi isu Papua Merdeka ini. Dengan semakin meningkatnya taraf pendidikan, rakyat Papua akan semakin menyadari bahwa mereka telah menjadi korban agitasi dan propaganda yang terus dibangun oleh kelompok ini.

Bila kita mencermati narasi-narasi yang dibangun oleh kelompok pro Papua Merdeka ini, sangat jarang mereka membahas masa depan Papua. Mereka tidak pernah bisa menjelaskan visi dan misi apa yang akan mereka capai dan langkah-langkah strategis apa yang hendak mereka lakukan untuk Papua ke depan. Kelompok ini cenderung membahas masa lalu yang tentunya tidak dapat diulang kembali. Bila mau jujur, cara ini adalah upaya pembodohan terhadap generasi muda Papua agar terjebak dalam cerita masa lalu yang sesungguhnya kontra-produktif dengan upaya Pemerintah Indonesia yang saat ini semakin giat mendorong Papua untuk bergerak maju meraih masa depan yang lebih baik.

Kita pun telah menyaksikan akibat pengembangan opini yang menggunakan narasi pengelabuan sejarah dan sentimen rasial telah menimbulkan terjadinya konflik vertikal maupun horisontal yang berujung pada pertumpahan darah di tanah Papua. Kondisi ini tentunya sangat disayangkan dan harus segera dihentikan. Cukup sudah darah tertumpah di tanah Papua. Kini saatnya seluruh elemen bangsa di Papua bersatu untuk menyudahi konflik berkepanjangan ini. Hak Otonomi Khusus yang diberikan oleh pemerintah pusat pada dasarnya adalah merupakan dukungan politis bangsa Indonesia terhadap orang Papua untuk memberdayakan wilayahnya sendiri dengan mengedepankan kearifan lokal Papua dan membangun sumber daya manusia Papua agar semakin berkualitas sehingga suatu saat putra-putri Papua bukan hanya dapat berkiprah di daerahnya sendiri, namun juga dapat menjadi kebanggaan seluruh bangsa Indonesia.

Pada akhirnya, masa depan Papua akan ditentukan oleh sikap rakyat Papua saat ini. Penjelasan panjang lebar tidak akan bermakna apa-apa apabila tidak diawali oleh kesadaran dan keinginan individu dan kelompok yang ada di tanah Papua berkomitmen untuk lepas dari “pemenjaraan” masa lalu. Membangun kehidupan orang Papua yang lebih baik jauh lebih berharga dari pada menghabiskan waktu, tenaga dan potensi yang ada untuk membuat pertentangan sesama kita tanpa akhir. Perbedaan yang ada hendaknya jangan dijadikan alasan untuk saling memusuhi, namun percayalah perbedaan itu adalah anugerah Tuhan kepada kita untuk semakin saling melengkapi satu sama lain.

Terlepas dari perspektif merdeka secara politik, penulis pribadi sebagai umat Kristiani, meyakini arti kemerdekaan yang sesungguhnya seperti yang tertulis dalam firman Tuhan *2 Korintus 3 : 17*. *Sebab Tuhan adalah Roh; dan dimana ada Roh Allah, di situ ada kemerdekaan*

Salam Papua
Salam Indonesia

Catatan :
*Isi tulisan menjadi tanggung jawab pribadi penulis*

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *