MADIUN, beritalima.com- Lima bakal calon walikota (Bacawali) dan bakal calon wakil walikota Madiun, mengembalikan formulir pendaftaran di hari terakhir pengembelaian formulir ke sekretariat bersama (Sekber) koalisi Partai Gerindra-Partai Golkar Kota Madiun, Jawa Timur, Jumat 13 Oktober 2017, malam.
Yang pertama datang mengembalikan formulir pada malam hari, yakni Handoko, mengembalikan formulir untuk calon wakil walikota. Seterusnya Sugesti Dwi Aji, juga mengembalikan formulir untuk bakal calon wakil walikota. Kemudian disusul Anies Yekti Anggraini yang juga pengusaha PJTI asal Surabaya, mengembalikan formulir Bacawali. Disusul Sekda Kota Madiun, H. Maidi. Sugesti, sebelumnya berniat maju sebagai Bacawali. Namun kemudian memilih sebagai bakal calon wakil walikota.
“Sejak awal saya memang kosentrasi di AE 2 (sebutan untuk wakil walikota Madiun). Supaya saya tidak dianggap plin plan. Karena yang mendaftar calon walikota sudah banyak,” terang Sugesti Aji.
Sementara itu, Sekda Kota Madiun, H. Maidi, yang datang pada last minute sebelum ditutup pada pukul 00 WIB, enggan diwawancarai wartawan.
Siang harinya, Hj. Sri Guntari, SE, warga Jalan Tamrin V Nomor 7 Kota Madiun yang juga pengusaha produsen sambal pecel, yang paling awal mengembalikan formulir pendaftaran.
Diberitakan sebelumnya, ada beberapa bakal calon walikota (Bacawali) Madiun yang mendaftar melalui koalisi Partai Gerindra-Partai Golkar. Diantaranya Sri Guntari, Anis Yekti , Sugesti Dwi Aji, SIP, Msi, Sekda Kota Madiun, H. Maidi dan Handoko, yang juga pengurus Partai Gerindra Kota Madiun.
Dengan koalisi Gerindra-Golkar yang mempunyai komposisi 4 dan 2 kursi, dua partai politik ini sudah bisa mengusung calon walikota. Karena sudah memenuhi 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Kota Madiun.
Bagi Balon walikota yang nanti mendapatkan rekomendasi dari partai pengusung dan lolos administrasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun, akan ‘bertarung’ dalam Pemilukada Kota Madiun yang digelar 27 Juni 2018.
Berikut data dari KPU Kota Madiun tentang tahapan Pemilukada Kota Madiun tahun 2018. Setelah dilakukan sosialiasi, kemudian dilakukan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kegiatan ini dilakukan mulai tanggal 12 Oktober-11 November 2017.
Kemudian penyerahan syarat dukungan calon perseorangan mulai tanggal 25 sampai dengan 29 November 2017. Dilanjutkan dengan pemutakhiran data pemilih mulai tanggal 30 Desember 2017-19 April 2018.
Sedangkan pendaftaran pasangan calon mulai 8 sampai 10 Januari 2018. Dilanjutkan dengan penetapan pasangan calon pada tanggal 12 Februari 2018. Lalu pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon pada tanggal 13 Februari 2018.
Setelah itu masuk masa tenang dan pembersihan alat peraga mulai 24 sampai 26 Juni 2018. Esok harinya, 27 Juni 2018, dilakukan pencoblosan. Sedangkan tahapan terakhir yakni rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara mulai 4 sampai 6 Juli 2018. (Tono/editor: Dibyo).
H. Maidi (kanan).