BONDOWOSO – Sekretaris Daerah Bondowoso, Syaifullah, menegaskan jika Pemerintah Desa dapat mengalihkan Bantuan Sosial Tunai (BST) apabila ditemui data KPM yang dinilai tidak rapat sasaran.
Keterangan tersebut dikatakan setelah Desa Padasan, Pujer menilai data KPM BST dari Kemensos tidak tepat sasaran. Banyak keluarga kategori mampu justru masuk sebagai KPM BST.
Desa bisa menghibahkan dana dari yang mampu kepada yang berhak menerima dengan catatan pihak Desa memfasilitasi pernyataan hibah bermaterai.
“Kepala desa dapat melakukan hibah bantuan dari yang mampu kepada yang tidak mampu dengan pernyataan bermaterai. Ini langkah sementara untuk kepala desa agar dapat mengatasi realisasi bantuan kepada masyarakat,” jelasnya Senin, (04/05/2020).
Sekda Syaifullah menegaskan telah melakukan koordinasi dengan leading sektor daerah dan Pemerintah Pusat. Sambil lalu menunggu keputusan, pengalihan atau melakukan hibah bantuan menjadi alternatif sementara. Sebab, BST harus segera disalurkan.
Kemudian, pernyataan bermaterai pemberi hibah dan penerima disimpan pihak Desa yang nantinya dijadikan bentuk pertanggung jawaban ketika dibutuhkan. “Sementara kami melakukan koordinasi dengan leading sektor daerah dan pusat,” katanya.
Menurut Sekda Syaifullah, kemungkinan terjadinya salah sasaran disebabkan data yang diambil oleh Kemensos adalah data finalisasi BDT/DTKS 2019. “Sementara BNBA hasil Finalisasi Januari baru kita terima di bulan April 2020 kemarin,” tutupnya. (*/Rois)