Sekda Prov PB Bersama Ketua Forsesdasi Pinta Tinjau SKB UU Korupsi

  • Whatsapp

JAKARTA, Berita lima.com – Menindak lanjuti usulan pemecatan bagi ASN dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat dan kabupaten /kota di Provinsi Papua Barat maka Sekda Provinsi Papua Barat bersama Ketua Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) Papua Barat yang terdiri dari seluruh sekda kabupaten kota Prov.Papua Barat menggelar pertemuan dengan Pimpinan BKN RI yang digelar di Ruang Rapat Mawar lantai I gedung BKN Republik Indonesia.

Hadir dalam rapat ini Sekda Provinsi Papua Barat Drs.Nataniel D Mandacan,MSi,Ketua Forsesdasi Prov Papua Barat Dance Yulian Flassy,SE.M.Si bersama seluruh sekda se kabupaten kota.di Prov Papua Barat.Sementara di Pihak BKN RI hadir sekretaris Utama BKN Suprana Yusuf,SH, MPA,serta sejumlah Direktur dilingkungan BKN Indonesia.

Sekretaris daerah Provinsi Papua Barat Drs.Nataniel Dominggus Mandacan,MSi,usai pelaksanaan kegiatan menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut pertemuan sebelumnya yang telah dilaksanakan di Manokwari pada 11 Januari 2019 yang dilaksanakan oleh para sekda seluruh Provinsi Papua Barat

Dijelaskan bahwa pembahasan yang dilakukan kali ini hanya membahas satu topik permasalahan yaitu terkait Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tentang pemberhentian ASN secara tidak hormat Bagi ASN kasus Korupsi.sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh 3 menteri yaitu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI Bima Haria Wibisana terkait pemecatan 2.357 ASN yang berstatus koruptor di Indonesia dan yang mana terdapat 99 ASN di Provinsi Papua Barat.pada tahun 2018 lalu 59 orang telah siap diberhentikan sedangkan sisanya 40 orang akan diberhentikan pada tahun 2019 ini.

Pemberian sanksi kepada PNS yang telah divonis bersalah dan telah inkracht tersebut adalah harus diberhentikan dengan tidak hormat. sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 251 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS.dan UU Tipikor.

Terkait pemberhentian secara tidak hormat bagi ASN Korupsi di Lingkungan pemprov,Papua Barat sampai saat ini pemerintah Provinsi Papua Barat belum menandatangani dokumen nya dan masih berharap agar dapat dipertimbangkan lebih dalam lagi.

“Batas waktu pemberhentian ASN seharusnya pada Desember Tahun 2018 lalu namun kami merasa keberatan karena hal ini dapat membunuh generasi penerus selanjutnya akibat para ASN yang dipecat.,”ungkapnya

Seorang ASN dengan golongan kecil yang terkena kasus korupsi akibat permasalahan setelah menjalankan hukuman di penjara harus dipecat lagi dan ini sangat tidak adil,” tambahnya

Kami selaku pemerintah provinsi Papua Barat tidak akan melaksanakan SKB 3 menteri ini dan meminta agar perlu ditinjau kembali keputusan ini dengan pemberhentian dengan hormat dan perlunya klasifikasikan hukuman berdasarkan berat ringan kerugian negara.

Dirinya berharap agar rencana rapat pada hari senin 21 Januari 2019 kiranya dapat diikuti oleh 3 lembaga yang menetapkan SKB ini sehingga dapat mendengar secara langsung pertimbangan pertimbangan apa yang akan kami sampaikan.

Keputusan ini sampai saat in masih dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi RI sehingga Pemkab Provinsi Papua Barat dan seluruh Pemkab /Kota Seluruh Papua Barat belum mau memproses keputusan ini. (Engelberto)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *