Sekdaprov Jatim: Publikasi Data Covid-19 Jatim Valid dan Sesuai SOP Kemenkes

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com- Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur, Heru Tjahjono, mengungkapkan bahwa data kasus Covid-19 yang dipublikasikan Pemprov Jatim merupakan data yang valid dan riil. Terlebih, alur collecting datanya sudah sesuai dengan SOP dari Kementrian Kesehatan/Kemenkes RI.

“Jadi data yang kami publikasikan lewat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 adalah data valid dan riil yang di input oleh Dinkes Kabupaten/Kota Masing-Masing. Penghimpunan datanya dikumpulkan dari laboratorium jejaring lewat aplikasi Kemenkes yang kemudian diteruskan ke provinsi dan diverifikasi langsung oleh kab/kota,” kata Heru, di Gedung Grahadi, Surabaya, Jumat 19 Juni 2020.

Heru menjelaskan, data yang berasal dari Public Health Emergency Operating Center (PHEOC) milik Kemenkes sudah terdapat keterangan by name by address dan kab/kotanya. Selanjutnya, data tersebut dibagikan ke kab/kota oleh Pemprov Jatim sesuai dengan alamat dari PHEOC Kemenkes.

“Data yang kami kirim ke tiap kab/kota kemudian akan ditracing dan diverifikasi langsung masing-masing dinkes. Kemudian mereka jugalah yang entri data langsung ke aplikasi Covid-19 Jatim. Artinya data-data yang muncul murni hasil hasil entrian dinkes kab/kota berdasar hasil klarifikasi dan tracing lapangan,” tegasnya.

Heru yang juga Komandan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim ini menambahkan, bahwa waktu input ke aplikasi Covid-19 Jatim deadlinenya hingga jam 4 sore setiap harinya. Namun, dalam beberapa hari terakhir Pemprov memundurkan batas waktu entri hingga jam 7 malam untuk memfasilitasi Dinkes kab/kota yang belum clear verifikasinya. Salah satunya yaitu Dinkes Kota Surabaya.

Dicontohkan, seperti kasus kemarin per Kamis (18/6) data dari PHEOC ada 269 kasus dengan alamat Kota Surabaya. Kemudian, Gugus Tugas Provinsi langsung menyerahkan data tersebut ke Dinkes Surabaya sehigga pukul 7 malam hanya dideclare 121 kasus. Sedangkan, untuk kasus sisanya atau sebanyak 148 kasus yang beralamat Surabaya tersebut akan diverifikasi besoknya.

Untuk itu, menurut Heru, terkait data yang dipublikasikan ini jangan sampai di polemikkan. Apalagi, data pada peta sebaran yang dipublikasikan ke publik merupakan data hasil entrian oleh masing-masing Dinkes Kab/Kota. Dimana, username dan passwordnya juga dipegang oleh masing-masing operator Dinkes Kab/Kota.

“Jadi dari pihak Provinsi tidak pernah mengintervensi data dari kab/kota. Ini penting, karena kami sangat menghargai otonomi dan kerja keras dari tiap-tiap Dinkes Kab/Kota,” tandasnya.

Heru berpesan, di era pandemi seperti saat ini mari kita bersama saling menghindari konflik. Terlebih, diketahui bersama bahwa transparansi data sangatlah penting. Data sebaran kasus Covid-19 di tiap kab/kota juga secara transparan telah dibuka oleh Gugus Tugas Pusat maupun berbagai macam lembaga independen seperti KawalCovid dan LaporCovid. Bahkan, dari web tersebut masyarakat bisa melakukan check data sebaran di masing-masing kab/kota di Jatim.

“Jadi sekali lagi pandemi ini adalah tanggung jawab kita bersama baik pemerintah pusat dan daerah, serta seluruh elemen masyarakat. Karenanya, baik pemerintah provinsi tidak akan mengeluarkan informasi yang tidak sesuai kondisi lapangan. Berdosa,” pungkas Heru. (Red).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait