SURABAYA, beritalima.com – Tahun 2018 mendatang, Jatim diharapkan menjadi provinsi merit sistem baik di
lingkungan pemprov maupun pemerintah kabupaten/kota se-Jatim. Harapannya,
melalui sistem tersebut dapat lebih meningkatkan performa kinerja pegawai dan
mempercepat reformasi birokrasi di Jatim.
“Merit sistem ini menjadi semangat UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang
diyakini sebagai langkah paling tepat dalam pelaksanaan reformasi birokrasi
manajemen kepegawaian,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Dr. H. Akhmad
Sukardi, MM saat membuka Rakor Kepegawaian Tahun 2017 Tingkat Provinsi Jawa
Timur di Ballroom Hotel Mercure Mirama Surabaya, Senin (18/12) pagi.
Dijelaskan, untuk menjadi provinsi merit sistem terdapat sembilan indikator yang
harus dipenuhi. Berdasarkan evaluasi Komisi ASN, dari sembilan indikator merit sistem
tersebut setidaknya telah dipenuhi Pemprov Jatim sebesar 88 persen dari seluruh poin
yang menjadi obyek evaluasi.
Adapun sembilan indikator merit sistem yang dimaksud antara lain seluruh
jabatan telah memiliki standar kompetensi jabatan, perencanaan kebutuhan pegawai
sesuai dengan beban kerja, pelaksanaan selesai dan promosi dilakukan secara
terbuka, menerapkan manajemen karir perencanaan, pengembangan, pola karir dan
kelompok rencana suksesi yang diperoleh dari manajemen talenta.
Selain itu, sebut Akhmad Sukardi, juga menerapkan kode etik dan kode perilaku
pegawai ASN, memberikan penghargaan dan mengenakan sanksi berdasarkan pada
penilaian kinerja yang obyektif dan transparan, merencanakan dan memberikan
kesempatan pengembangan kompetensi sesuai hasil penilaian kinerja, memberikan
perlundungan kepada pegawai ASN dari tindakan penyalahgunaan wewenang, serta
memiliki sistem informasi berbasis kompetensi yang terintegraI dan dapat diakses oleh
seluruh pegawai ASN.
“Kelebihan merit sistem ini, semua data pegawai sudah ter-record termasuk
prestasinya. Sehingga pada saat ada promosi sudah ada datanya,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Akhmad Sukardi yang pernah menjabat Asisten
Administrasi Umum ini menyampaikan, jumlah pegawai Pemprov Jatim saat ini
mencapai 52.613 orang. Dari jumlah tersebut, telah terjadi pengurangan pegawai akibat
pensiun sekitar 11.000 orang dalam kurun waktu 2014-2017 yang terdiri dari 5.000 PNS
Pemprov Jatim dan 6.000 guru dan kepegawaian.
Untuk mengatasi kekurangan tersebut, lanjutnya, Pemprov Jatim telah
melakukan berbagai upaya optimalisasi antara lain dengan menggunakan teknologi
informasi. Namun upaya itu, juga belum bisa menyelesaikan tingginya volume beban
kerja yang ada pada setiap perangkat daerah.
Hingga saat ini, Pemprov Jatim juga telah menyelesaikan penyusunan
kebutuhan pegawai selama lima tahun ke depan melalui aplikasi e-formasi dan telah
disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi.
Melihat kondisi tersebut, Sekdaprov Jatim mengharapkan pada tahun 2018 ada
jeda moratorium pelaksanaan rekruktmen cpns.
Rakor Kepegawaian Tahun 2017 dilaksanakan selama dua hari 18-19 Desember
2017 dengan mengundang Sekda dan Kepala BKD kabupaten/kota se-Jatim.
(rr*)