Sekdes Tegalharjo Ancam Akan Laporkan Warga Atas Dugaan Pencemaran Nama Baiknya

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Ramainya kabar tentang penyewaan tanah kas desa ( TKD) Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore yang diduga dilakukan oleh Bambang Hariyanto selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Tegalharjo angakat bicara.

Kali ini, Bambang Hariyanto, Sekdes Tegalharjo, Glenmore dihadapan wartawan mengatakan, penyewaan TKD tersebut sudah sesuai dengan regulasi atau aturan.

Bacaan Lainnya

“Menurut hemat kami, penyewaan TKD tersebut sudah sesuai dengan regulasi mas,” ucapnya saat ditemui dikantornya. Selasa, (16/11/2021).

Bambang Hariyanto, mengatakan pernyataan salah satu warga yang mengatasnamakan perwakilan masyarakat tersebut sangat tidak masuk diakal. Jika mereka mengatakan TKD harus dinetralkan jika Kepala Desa (Kades) ada masalah hukum. Dan masyarakat harus bisa menjelaskan dasar hukumnya.

“Menurut kami pernyataan tersebut tidak menggunakan asas praduga tak bersalah. Dan itu namanya penuduhan,” ujarnya.

Bambang Hariyanto, juga menjelaskan jika masyarakat bertanya uang TKD disalurkan kemana. Dana tersebut sebagian sudah disalurkan sebagai talangan kegiatan Pemerintah Desa (Pemdes) Dan sebagian dana tersebut masih ada di rekening desa.

Kenapa masih ada di rekening desa, karena masih dalam proses penggodokan terkait prosentasi semenjak Kades Tegalharjo kesandung masalah hukum,” ungkapnya.

Dengan kejadian ini Bambang Hariyanto mengaku akan membawa masalah ini ke jalur hukum. Pasalnya kejadian ini diduga telah mencemarkan nama baiknya karena diunggah di salah satu media sehingga menjadi konsumsi khal layak umum.

“Saat ini kita sedang kordinasi dengan penasehat hukum. Rencananya kita akan melaporkan kejadian ini ke penegak hukum atas dugaan pencemaran nama baik dan informasi hoax,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya di salah satu media, Diduga Sekretaris Desa selewengkan uang sewa Tanah Kas Desa (TKD) Puluhan anggota Forum Masyarakat Perduli Desa (Formades) Tegalharjo, Kecamatan Glenmore datangi kantor desa menanyakan uang sewa TKD sebesar Rp 125,25 juta, Senin (15/11/2021) siang.

Ditemui Pj. Kades Tegalharjo, Didik Saidi Umar perwakilan masyarakat menjelaskan kedatangannya atas temuan dua kwitansi yang diduga pembayaran sewa lahan TKD. Warga menduga dana ratusan juta tersebut diselewengkan oleh ketua tim pengelola yang juga sekretaris desa (Sekdes) Tegalharjo, Bambang Harianto.

“Saya memiliki bukti dua kwitansi bulan Juni dan Juli 2021 dari penyewa TKD seluas 6,5 bahu senilai Rp 18 juta dan Rp 107,25 juta. Kedua kwitansi itu ditandatangani oleh Sekdes Bambang,” ungkap Sabiuddin kepada media.

Sabiuddin menjelaskan, TKD yang disewakan oleh Sekdes tersebut diperuntukan tunjangan Kades dan seluruh Perangkatnya. Namun, Sekdes tanpa persetujuan masyarakat atau Pj Kades melakukan tindakan yang melawan hukum, dan menyalahgunakan wewenangnya.
Sambung Sabik sapaan akrab Sabiuddin, sejak Kades Tegalharjo, Mursyid yang saat ini masih menjalani proses hukum, dan belum ada putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) TKD tersebut harus di netralkan terlebih dahulu. Dan anehnya lagi, uang hasil sewa itu dimasukkan kemana?

“Saya sebagai perwakilan masyarakat desa Tegalharjo harus tahu, uang sewa itu dikemanakan, dan diperuntukkan untuk apa? Karena sampai saat ini, saya masih belum tahu, makanya kami datang ke kantor desa untuk menanyakan masalah ini,” kata Sabik kepada Pj. Kades Tegalharjo, Didik Saidi Umar.

Jika sambung Sabik pihak Pemdes Tegalharjo tidak mau bertanggung jawab dirinya akan datang kembali dan membawa ratusan massa, untuk menuntut Pemdes Tegalharjo bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum, dan melaporkan kasus ini ke penegak hukum.

“Kami tidak main-main, kalau Pemdes Tegalharjo tidak bisa menjelaskan peruntukan uang sewa, kami akan menbawa massa lebih banyak lagi, kami akan demo,” ancam Sabik.

Pj. Kades Tegalharjo, Didik Saidi Umar mengaku dirinya tidak tahu terkait TKD yang disewakan oleh Sekdes, Bambang Harianto. Atas kedatangan perwakilan masyarakat desa dirinya akan segera memanggil Sekdes, untuk meminta kejelasan uang sewa TKD tersebut,” jawab Didik.

Menurut Didik, tim pengelola TKD ini ada 9 orang. Sebenarnya, kasus yang saat ini menjerat Mursyid terkait TKD. Dan dirinya mendukung adanya penyelamatan dan inventarisir TKD.

“Jangan sampai kasus yang dihadapi oleh Kades Mursyid menimpa kepada perangkat desa lain, kami sangat mengapresiasi Formapdes, dan kami akan menginventarisir kembali guna penyelamatan TKD,” paparnya.

Didik menjelaskan, terkait penyelamatan TKD dirinya membentuk tim pengelola TKD yang terdiri dari 9 anggota yang diketuai oleh Sekdes, Bambang Harianto.

“Sejak saya menjabat Pj Kades Tegalharjo, saya langsung tim penyelamat TKD, yang tugasnya untuk menginventarisasi TKD,” dalihnya

Namun kata Didik dalam perjalanan, ada temuan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh ketua pengelola TKD.

“Temuan dua kwitansi sewa TKD dari Formapdes membuat saya kaget. Saya justru belum tahu, dan atas temuan ini saya akan memanggil seluruh anggota tim pengelola TKD,” tandasnya.

Sayangnya, saat Memo-X menanyakan keberadaan Sekdes, Bambang Harianto kepada salah satu perangkat desa, yang bersangkutan sudah keluar kantor, dan tidak jelas kemana keluarnya.

“Waduh. Pak Sekdes baru saja keluar, saya tidak tahu keluar kemana, tadi tidak pamit,” kata salah satu staf Desa Tegalharjo. (bi)

beritalima.com

Pos terkait